Revisi RUU Pilkada oleh DPR: Apakah Ini Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi?
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › IMA-REY › Jef Beny Bunda › SIAGA

    Revisi RUU Pilkada oleh DPR: Apakah Ini Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi?

    Kamis, 22 Agustus 2024, Agustus 22, 2024

    Baca Juga :


    DELIXNEWS.COM, KUPANG - Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengeluarkan keputusan kontroversial yang seolah membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi RUU Pilkada. 


    Langkah ini menuai pro dan kontra, menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai sejauh mana wewenang DPR dalam mengubah keputusan lembaga judicial tertinggi negara tersebut?


    Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji konstitusi dan memberikan keputusan final mengenai keabsahan undang-undang, telah memutuskan beberapa aturan penting terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). 




    Namun, revisi yang dilakukan DPR terhadap RUU Pilkada tampaknya menolak atau mengabaikan putusan tersebut. 


    Hal ini memicu anggapan bahwa DPR sedang melawan atau bahkan membangkang terhadap konstitusi yang telah ditetapkan.


    Pembatalan keputusan MK oleh DPR melalui revisi undang-undang menimbulkan kekhawatiran mengenai stabilitas hukum dan kepatuhan terhadap prinsip konstitusi. 


    Dalam sistem hukum Indonesia, MK berfungsi untuk memastikan bahwa semua undang-undang sesuai dengan UUD 1945. 


    Dengan demikian, tindakan DPR yang mengubah undang-undang yang telah diperiksa dan diputuskan oleh MK dianggap sebagai upaya merongrong otoritas MK dan mengabaikan keputusan konstitusi yang sah.


    Sebagai pengamat media dan hukum, saya berpendapat bahwa revisi ini menciptakan preseden buruk bagi sistem peradilan dan politik di Indonesia. 


    Apabila DPR dapat dengan mudah membatalkan keputusan MK, maka stabilitas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum bisa terganggu. 


    Ini juga berpotensi memicu konflik antara lembaga-lembaga negara dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada pelaksanaan pemilihan umum di masa depan.


    Di sisi lain, beberapa pihak mungkin mengklaim bahwa revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan kebutuhan politik dan administrasi yang lebih relevan. 




    Argumen tersebut bisa saja dibuat untuk memperkuat asumsi mereka bahwa penyesuaian ini adalah bagian dari proses legislatif yang sah, dan mereka memiliki wewenang untuk membuat perubahan yang dianggap perlu.


    Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan dan menghormati prinsip-prinsip konstitusi serta mekanisme checks and balances yang ada. 


    Perbedaan sudut pandang antara DPR dan MK harus diselesaikan dengan cara yang tidak merusak integritas sistem hukum dan konstitusi. Keterbukaan, dialog, dan komitmen terhadap hukum yang berlaku akan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik dalam sistem pemerintahan Indonesia.


    Penulis : Andre Lado, S.H., (Pengamat Media dan Hukum di DPW MOI Provinsi NTT).

    Tags Andre LadoHUKUMIMA-REYJef Beny BundaSIAGA
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Advokat Andre Lado Berharap Penyidik Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Arianto Blegur
      Kupang – Pengacara Andre Lado, S.H., selaku Kuasa hukum dari korban penganiayaan berat berharap penyidik Polsek Maulafa dapat bekerja secar...
    • Andre Lado PH Korban Penganiayaan Berat, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
      KOTA KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Arianto Blegur (30), warga Naikoten I, Kota Kupang, layak menjadi sorotan p...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri
      Kupang – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis ...
    • Kolaborasi Kodim Kupang Wujudkan Generasi Daerah Perbatasan Yang Cerdas dan Tangguh
        NTT-OEPOLI — Kodim 1604/Kupang terus melanjutkan kegiatan Program Kolaborasi Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Oepoli di...
    • Bangun Karakter Anak Bangsa, Babinsa Kodim 1622/Alor Masuk Sekolah
      ALOR, delixnews.com - Untuk membangun karakter anak bangsa di Kabupaten Alor, sejumlah Babinsa Kodim 1622/Alor diterjunkan jadi guru selama ...
    • LBH Surya NTT Raih 20 Medali di Kejuaraan Kempo Kupang 2025, Tunjukkan Taji di Kancah Lokal !!!
      Kota Kupang- Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menggelar Kejuaraan Shorinji Kempo An...
    • Kodim Kupang Bersama Satgas Pamtas Bangun SMPN Oepoli
      OEPOLI-NTT , - Setelah prosesi peletakan batu pertama yang dipimpin oleh Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., kegi...
    • Babinsa Serda Hendra Rolobesi Himbau Karhutlah Lewat Komsos Di Pasar Hopter
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna terciptanya suasana Kamtibmas di Pasar yang aman dan nyaman serta sampaikan himbauan kebakaran hutan dan lahan (...
    • Panen Padi Bersama Petani Desa Bipolo, Babinsa Sertu Mateus Kolo: Bertani Pekerjaan Mulia
        NTT-BIPOLO - Untuk membangun kebersamaan dengan Petani diwilayah binaannya, Babinsa Koramil 1604-05/Sulamu Sertu Mateus Kolo turut serta ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler