Revisi RUU Pilkada oleh DPR: Apakah Ini Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi?
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › IMA-REY › Jef Beny Bunda › SIAGA

    Revisi RUU Pilkada oleh DPR: Apakah Ini Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi?

    Kamis, 22 Agustus 2024, Agustus 22, 2024

    Baca Juga :


    DELIXNEWS.COM, KUPANG - Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengeluarkan keputusan kontroversial yang seolah membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi RUU Pilkada. 


    Langkah ini menuai pro dan kontra, menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai sejauh mana wewenang DPR dalam mengubah keputusan lembaga judicial tertinggi negara tersebut?


    Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji konstitusi dan memberikan keputusan final mengenai keabsahan undang-undang, telah memutuskan beberapa aturan penting terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). 




    Namun, revisi yang dilakukan DPR terhadap RUU Pilkada tampaknya menolak atau mengabaikan putusan tersebut. 


    Hal ini memicu anggapan bahwa DPR sedang melawan atau bahkan membangkang terhadap konstitusi yang telah ditetapkan.


    Pembatalan keputusan MK oleh DPR melalui revisi undang-undang menimbulkan kekhawatiran mengenai stabilitas hukum dan kepatuhan terhadap prinsip konstitusi. 


    Dalam sistem hukum Indonesia, MK berfungsi untuk memastikan bahwa semua undang-undang sesuai dengan UUD 1945. 


    Dengan demikian, tindakan DPR yang mengubah undang-undang yang telah diperiksa dan diputuskan oleh MK dianggap sebagai upaya merongrong otoritas MK dan mengabaikan keputusan konstitusi yang sah.


    Sebagai pengamat media dan hukum, saya berpendapat bahwa revisi ini menciptakan preseden buruk bagi sistem peradilan dan politik di Indonesia. 


    Apabila DPR dapat dengan mudah membatalkan keputusan MK, maka stabilitas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum bisa terganggu. 


    Ini juga berpotensi memicu konflik antara lembaga-lembaga negara dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada pelaksanaan pemilihan umum di masa depan.


    Di sisi lain, beberapa pihak mungkin mengklaim bahwa revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan kebutuhan politik dan administrasi yang lebih relevan. 




    Argumen tersebut bisa saja dibuat untuk memperkuat asumsi mereka bahwa penyesuaian ini adalah bagian dari proses legislatif yang sah, dan mereka memiliki wewenang untuk membuat perubahan yang dianggap perlu.


    Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan dan menghormati prinsip-prinsip konstitusi serta mekanisme checks and balances yang ada. 


    Perbedaan sudut pandang antara DPR dan MK harus diselesaikan dengan cara yang tidak merusak integritas sistem hukum dan konstitusi. Keterbukaan, dialog, dan komitmen terhadap hukum yang berlaku akan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik dalam sistem pemerintahan Indonesia.


    Penulis : Andre Lado, S.H., (Pengamat Media dan Hukum di DPW MOI Provinsi NTT).

    Tags Andre LadoHUKUMIMA-REYJef Beny BundaSIAGA
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan
      Kupang , Sidang lanjutan perkara No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja al...
    • Jiwa Patriotisme Diperkuat Lewat Kegiatan Upacara Bendera
      NTT-KUPANG , - Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I. bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara bendera minggu...
    • Tegas, Jangan Bertindak Arogan Saat Bersama Dengan Masyarakat
      NTT-KUPANG – Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, memberikan pengarahan kepada seluruh personel seusai upacara be...
    • Wakili Dandim Kupang, Danramil Naikliu Hadiri Launching Pelayanan Perdana RS Pratama Type C Amfoang
      NTT-KUPANG - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat diwilayah-wilayah terpencil yang salit untuk akses pelayanan kesehatan,...
    • Tatap Muka Penuh Haru: Danrem 161/WS Janji Perjuangkan Status Veteran Eks Pejuang 1975
      Kupang - Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M. melaksanakan kegiatan tatap muka bersama para pejua...
    • Pasi Pers Kodim 1604/Kupang Pimpin Pemakaman Purnawirawan TNI Secara Militer
        NTT-KUPANG - Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kodim 1604/Kupang Mayor Caj Oktavian Histyanton bertindak selaku Irup pada upacara pers...
    • Babinsa Kodim 1604/Kupang Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Binhan Pangan
      NTT-KUPANG - Korem 161/Wira Sakti melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ketahanan Pangan (Binhan Pangan) yang dibuka oleh Pasi Bakti K...
    • DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) OELAMASI
        SURAT KEPUTUSAN Nomor: 002/SK/DPC-PERADI/OLM/VII/2025 Tentang Perubahan Besaran Iuran Wajib Bulanan Anggota DPC PERADI Oelamasi DEWAN PIMP...
    • Klarifikasi dan permohonan maaf atas terjadinya kesalah fahaman antara aktaduma.com dengan Danrem 161/WS
      Kupang, 3 Juli 2025 — Dalam semangat membangun komunikasi yang sehat dan saling menghormati antara institusi TNI dan insan pers, Komandan K...
    • Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan
      NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsun...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler