Revisi RUU Pilkada oleh DPR: Apakah Ini Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi?
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › IMA-REY › Jef Beny Bunda › SIAGA

    Revisi RUU Pilkada oleh DPR: Apakah Ini Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi?

    Kamis, 22 Agustus 2024, Agustus 22, 2024

    Baca Juga :


    DELIXNEWS.COM, KUPANG - Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengeluarkan keputusan kontroversial yang seolah membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi RUU Pilkada. 


    Langkah ini menuai pro dan kontra, menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai sejauh mana wewenang DPR dalam mengubah keputusan lembaga judicial tertinggi negara tersebut?


    Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji konstitusi dan memberikan keputusan final mengenai keabsahan undang-undang, telah memutuskan beberapa aturan penting terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). 




    Namun, revisi yang dilakukan DPR terhadap RUU Pilkada tampaknya menolak atau mengabaikan putusan tersebut. 


    Hal ini memicu anggapan bahwa DPR sedang melawan atau bahkan membangkang terhadap konstitusi yang telah ditetapkan.


    Pembatalan keputusan MK oleh DPR melalui revisi undang-undang menimbulkan kekhawatiran mengenai stabilitas hukum dan kepatuhan terhadap prinsip konstitusi. 


    Dalam sistem hukum Indonesia, MK berfungsi untuk memastikan bahwa semua undang-undang sesuai dengan UUD 1945. 


    Dengan demikian, tindakan DPR yang mengubah undang-undang yang telah diperiksa dan diputuskan oleh MK dianggap sebagai upaya merongrong otoritas MK dan mengabaikan keputusan konstitusi yang sah.


    Sebagai pengamat media dan hukum, saya berpendapat bahwa revisi ini menciptakan preseden buruk bagi sistem peradilan dan politik di Indonesia. 


    Apabila DPR dapat dengan mudah membatalkan keputusan MK, maka stabilitas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum bisa terganggu. 


    Ini juga berpotensi memicu konflik antara lembaga-lembaga negara dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada pelaksanaan pemilihan umum di masa depan.


    Di sisi lain, beberapa pihak mungkin mengklaim bahwa revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan kebutuhan politik dan administrasi yang lebih relevan. 




    Argumen tersebut bisa saja dibuat untuk memperkuat asumsi mereka bahwa penyesuaian ini adalah bagian dari proses legislatif yang sah, dan mereka memiliki wewenang untuk membuat perubahan yang dianggap perlu.


    Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan dan menghormati prinsip-prinsip konstitusi serta mekanisme checks and balances yang ada. 


    Perbedaan sudut pandang antara DPR dan MK harus diselesaikan dengan cara yang tidak merusak integritas sistem hukum dan konstitusi. Keterbukaan, dialog, dan komitmen terhadap hukum yang berlaku akan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik dalam sistem pemerintahan Indonesia.


    Penulis : Andre Lado, S.H., (Pengamat Media dan Hukum di DPW MOI Provinsi NTT).

    Tags Andre LadoHUKUMIMA-REYJef Beny BundaSIAGA
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PH Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Dr. Mikhael Feka, SH., MH, Nikolas Ke Lomi: Kita Akan Adukan Ke Dewan Kehormatan Profesi
      Kupang – Penasehat Hukum eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH keberatan dan pertanyakan  atas pernyataan Dr. Mikhael Feka, SH., MH yang ...
    • Herry Battileo Kuasa Hukum Apliana, Desak Pemerintah SBD Hentikan Pembangunan Jalan di Tanah Klien
      Waitabula, (6/9/2025) – Herry F.F Battileo, S.H.,MH Pendiri LBH Surya NTT, Ketua DPC PERADI Oelamasi Sekaligus Ketua Dojo Kempo LBH Surya NT...
    • Kasus Penelantaran Imelda Christina Bessie, Unit PPA Polda NTT Periksa Dua Saksi
      Kupang, 10 September 2025 – Proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan verbal serta penelantaran...
    • TNI dan Polri Patroli Gabungan Cipta Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat di Kota Kasih
      KUPANG-NTT - Dalam rangka upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, TNI dan Polri melaksanaka...
    • Hadiri Kegiatan Doa Bersama, Begini Pesan Babinsa Serma Kornelis Adu
      KUPANG - Babinsa Koramil 1604-07/Alak Serma Kornelis Adu hadiri kegiatan Doa bersama Para Pengurus dan anggota Persekutuan Doa (PD) seKota ...
    • Dukung Program Pembangunan Desa, Babinsa Serka Lodian Ajak Warga Bersihkan Lokasi Pembangunan Jalan
      KUPANG - Untuk mendukung serta menyukseskan program pembangunan di Desa Manubelon, Babinsa Koramil 1604-03/Naikliu Serka Lodian Wila Radja ...
    • Jefrianus Pati Bean Tanggapi Kritik Beni Jahang soal Profesionalisme Wartawan
        Kupang - Pernyataan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT, Beni Jahang, yang menyatakan bahwa hanya mereka yang memiliki kartu u...
    • Usai Lawatan Sehari di Qatar, Presiden Prabowo subianto Langsung Menuju ke Bali
      Seusai melakukan lawatan sehari di Qatar dan Persatuan Emirat Arab, Presiden Prabowo Subianto memutuskan langsung menuju ke Bali, untuk meng...
    • Julio Docarmo: Hibah Tanah Harus untuk LVRI, Bukan Politik Pribadi
      Polemik hibah tanah oleh Ketua Macab LVRI Belu, Stefanus Atok Bau, terus menuai sorotan dari masyarakat dan para tokoh di Kabupaten Belu. Ve...
    • Christina Bessie Resmi Laporkan Suami atas Kasus Penelantaran ke Polda NTT
      Foto : Advokat Andre Lado bersama Imelda Christina Bessie usai pemeriksaan intensif di Unit PPA Polda NTT, Sabtu (30/8).  KOTA KUPANG - Ime...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler