Prof. Otto Hasibuan: Hati hati Pemakzulan Presiden Secara Inkonstitusional
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › DPC PERADI OELAMASI › Herry Battileo › HUKUM › Jeftan Bunda › Nasional › Otto Hasibuan

    Prof. Otto Hasibuan: Hati hati Pemakzulan Presiden Secara Inkonstitusional

    Jumat, 19 Januari 2024, Januari 19, 2024

    Baca Juga :

    Ketua Umum PERADI. Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M


    Jakarta, Delixnews.com - Adanya acana Pemakzulan terhadap Presiden RI oleh segelintir oknum masyarakat menjelang Pemilu 14 Februari 2024 merupakan upaya yang dapat mengganggu agenda nasional khususnya pergantian kepemimpinan nasional yang tinggal beberapa hari lagi berlangsung.


    Demikian  disampaikan oleh Otto Hasibuan ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

    Apabila upaya itu dilakukan secara inskonstitusional dapat berpotensi menjadi  Pemufakatan Jahat yang mengarah ke tindakan Makar yang dapat diancam pidana, dan ini sangat berbahaya, apapun alasannya, karena Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden tersebut berdasarkan amanat konstitusi khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dan amanat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.


    Adapun upaya Pemakzulan terhadap Presiden RI menjelang Pemilu 14 Februari 2024 tidak terlepas dari kepentingan politik tertentu yang menginginkan Pemilu 14 Februari 2024 berlangsung tanpa Presiden RI ke 7 dalam hal ini Presiden Jokowi, hal tersebut diluar nalar  dan akal sehat. 


    Bahwa Pemakzulan terhadap Presiden haruslah memenuhi beberapa syarat yang telah diatur didalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 pasca Amandemen, yaitu apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Dari syarat-syarat tersebut, Jokowi tidak ada melakukan perbuatan sebagai mana dimaksud didalam pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945.


    Oleh karena itu tindakan melakukan pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden selaku Pemerintah yang sah adalah tindakan kriminal dan  inkonstitusional  dan dapat berpotensi sebagai tindak pidana Pemufakatan Jahat dan atau Makar sebagaimana diatur didalam Pasal 53, Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, KUHP, Pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP.


    Dan perlu diingat siapapun yang memfasilitasi dan membantu Makar juga dapat diancam pidana,

    oleh karena itu saya minta kepada semua pihak untuk berhati-hati, jangan sampai melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah melawan hukum. 


    Kalau ini terjadi Aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menjaga keutuhan negara dan keamanan rakyat. (SN)


    Editor: Jef Beny Bunda.




    Tags DPC PERADI OELAMASIHerry BattileoHUKUMJeftan BundaNasionalOtto Hasibuan
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) OELAMASI
        SURAT KEPUTUSAN Nomor: 002/SK/DPC-PERADI/OLM/VII/2025 Tentang Perubahan Besaran Iuran Wajib Bulanan Anggota DPC PERADI Oelamasi DEWAN PIMP...
    • Babinsa Kodim 1604/Kupang Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Binhan Pangan
      NTT-KUPANG - Korem 161/Wira Sakti melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ketahanan Pangan (Binhan Pangan) yang dibuka oleh Pasi Bakti K...
    • Wakili Dandim Kupang, Danramil Naikliu Hadiri Launching Pelayanan Perdana RS Pratama Type C Amfoang
      NTT-KUPANG - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat diwilayah-wilayah terpencil yang salit untuk akses pelayanan kesehatan,...
    • Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan
      NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsun...
    • Pasi Pers Kodim 1604/Kupang Pimpin Pemakaman Purnawirawan TNI Secara Militer
        NTT-KUPANG - Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kodim 1604/Kupang Mayor Caj Oktavian Histyanton bertindak selaku Irup pada upacara pers...
    • Tegas, Jangan Bertindak Arogan Saat Bersama Dengan Masyarakat
      NTT-KUPANG – Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, memberikan pengarahan kepada seluruh personel seusai upacara be...
    • Jiwa Patriotisme Diperkuat Lewat Kegiatan Upacara Bendera
      NTT-KUPANG , - Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I. bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara bendera minggu...
    • PENYULUHAN HUKUM GRATIS DARI KANWIL KEMENKUMHAM BERSAMA LBH SURYA NTT DARI UU PKDRT & UU TPKS DI KELURAHAN FATUFETO
        Kota Kupang , Rabu (09/07/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi  NusaTenggara Timur  bekerja sama...
    • Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan
      Kupang , Sidang lanjutan perkara No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja al...
    • Pasipers Kodim 1604/Kupang Hadiri Rapat Panitia HUT RI Ke-80 Tahun 2025 di Oelamasi
      NTT-KUPANG - Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar rapat bersama dalam rangka memeriahkan dan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler