Prof. Otto Hasibuan: Hati hati Pemakzulan Presiden Secara Inkonstitusional
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › DPC PERADI OELAMASI › Herry Battileo › HUKUM › Jeftan Bunda › Nasional › Otto Hasibuan

    Prof. Otto Hasibuan: Hati hati Pemakzulan Presiden Secara Inkonstitusional

    Jumat, 19 Januari 2024, Januari 19, 2024

    Baca Juga :

    Ketua Umum PERADI. Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M


    Jakarta, Delixnews.com - Adanya acana Pemakzulan terhadap Presiden RI oleh segelintir oknum masyarakat menjelang Pemilu 14 Februari 2024 merupakan upaya yang dapat mengganggu agenda nasional khususnya pergantian kepemimpinan nasional yang tinggal beberapa hari lagi berlangsung.


    Demikian  disampaikan oleh Otto Hasibuan ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

    Apabila upaya itu dilakukan secara inskonstitusional dapat berpotensi menjadi  Pemufakatan Jahat yang mengarah ke tindakan Makar yang dapat diancam pidana, dan ini sangat berbahaya, apapun alasannya, karena Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden tersebut berdasarkan amanat konstitusi khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dan amanat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.


    Adapun upaya Pemakzulan terhadap Presiden RI menjelang Pemilu 14 Februari 2024 tidak terlepas dari kepentingan politik tertentu yang menginginkan Pemilu 14 Februari 2024 berlangsung tanpa Presiden RI ke 7 dalam hal ini Presiden Jokowi, hal tersebut diluar nalar  dan akal sehat. 


    Bahwa Pemakzulan terhadap Presiden haruslah memenuhi beberapa syarat yang telah diatur didalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 pasca Amandemen, yaitu apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Dari syarat-syarat tersebut, Jokowi tidak ada melakukan perbuatan sebagai mana dimaksud didalam pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945.


    Oleh karena itu tindakan melakukan pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden selaku Pemerintah yang sah adalah tindakan kriminal dan  inkonstitusional  dan dapat berpotensi sebagai tindak pidana Pemufakatan Jahat dan atau Makar sebagaimana diatur didalam Pasal 53, Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, KUHP, Pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP.


    Dan perlu diingat siapapun yang memfasilitasi dan membantu Makar juga dapat diancam pidana,

    oleh karena itu saya minta kepada semua pihak untuk berhati-hati, jangan sampai melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah melawan hukum. 


    Kalau ini terjadi Aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menjaga keutuhan negara dan keamanan rakyat. (SN)


    Editor: Jef Beny Bunda.




    Tags DPC PERADI OELAMASIHerry BattileoHUKUMJeftan BundaNasionalOtto Hasibuan
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PH Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Dr. Mikhael Feka, SH., MH, Nikolas Ke Lomi: Kita Akan Adukan Ke Dewan Kehormatan Profesi
      Kupang – Penasehat Hukum eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH keberatan dan pertanyakan  atas pernyataan Dr. Mikhael Feka, SH., MH yang ...
    • Kasus Penelantaran Imelda Christina Bessie, Unit PPA Polda NTT Periksa Dua Saksi
      Kupang, 10 September 2025 – Proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan verbal serta penelantaran...
    • TNI dan Polri Patroli Gabungan Cipta Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat di Kota Kasih
      KUPANG-NTT - Dalam rangka upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, TNI dan Polri melaksanaka...
    • Herry Battileo Kuasa Hukum Apliana, Desak Pemerintah SBD Hentikan Pembangunan Jalan di Tanah Klien
      Waitabula, (6/9/2025) – Herry F.F Battileo, S.H.,MH Pendiri LBH Surya NTT, Ketua DPC PERADI Oelamasi Sekaligus Ketua Dojo Kempo LBH Surya NT...
    • Dukung Program Pembangunan Desa, Babinsa Serka Lodian Ajak Warga Bersihkan Lokasi Pembangunan Jalan
      KUPANG - Untuk mendukung serta menyukseskan program pembangunan di Desa Manubelon, Babinsa Koramil 1604-03/Naikliu Serka Lodian Wila Radja ...
    • Hadiri Kegiatan Doa Bersama, Begini Pesan Babinsa Serma Kornelis Adu
      KUPANG - Babinsa Koramil 1604-07/Alak Serma Kornelis Adu hadiri kegiatan Doa bersama Para Pengurus dan anggota Persekutuan Doa (PD) seKota ...
    • Jefrianus Pati Bean Tanggapi Kritik Beni Jahang soal Profesionalisme Wartawan
        Kupang - Pernyataan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT, Beni Jahang, yang menyatakan bahwa hanya mereka yang memiliki kartu u...
    • Christina Bessie Resmi Laporkan Suami atas Kasus Penelantaran ke Polda NTT
      Foto : Advokat Andre Lado bersama Imelda Christina Bessie usai pemeriksaan intensif di Unit PPA Polda NTT, Sabtu (30/8).  KOTA KUPANG - Ime...
    • Julio Docarmo: Hibah Tanah Harus untuk LVRI, Bukan Politik Pribadi
      Polemik hibah tanah oleh Ketua Macab LVRI Belu, Stefanus Atok Bau, terus menuai sorotan dari masyarakat dan para tokoh di Kabupaten Belu. Ve...
    • Soroti Kasus Imelda Bessie, Presiden LSM LIRA Jusuf Rizal Minta Polda NTT Tindak Tegas
      Jakarta - Tokoh nasional Kanjeng Raden Haryo (KRH) H.M. Jusuf Rizal, S.H., yang juga Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), angkat b...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler