Prof. Otto Hasibuan: Hati hati Pemakzulan Presiden Secara Inkonstitusional
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › DPC PERADI OELAMASI › Herry Battileo › HUKUM › Jeftan Bunda › Nasional › Otto Hasibuan

    Prof. Otto Hasibuan: Hati hati Pemakzulan Presiden Secara Inkonstitusional

    Jumat, 19 Januari 2024, Januari 19, 2024

    Baca Juga :

    Ketua Umum PERADI. Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M


    Jakarta, Delixnews.com - Adanya acana Pemakzulan terhadap Presiden RI oleh segelintir oknum masyarakat menjelang Pemilu 14 Februari 2024 merupakan upaya yang dapat mengganggu agenda nasional khususnya pergantian kepemimpinan nasional yang tinggal beberapa hari lagi berlangsung.


    Demikian  disampaikan oleh Otto Hasibuan ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

    Apabila upaya itu dilakukan secara inskonstitusional dapat berpotensi menjadi  Pemufakatan Jahat yang mengarah ke tindakan Makar yang dapat diancam pidana, dan ini sangat berbahaya, apapun alasannya, karena Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden tersebut berdasarkan amanat konstitusi khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dan amanat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.


    Adapun upaya Pemakzulan terhadap Presiden RI menjelang Pemilu 14 Februari 2024 tidak terlepas dari kepentingan politik tertentu yang menginginkan Pemilu 14 Februari 2024 berlangsung tanpa Presiden RI ke 7 dalam hal ini Presiden Jokowi, hal tersebut diluar nalar  dan akal sehat. 


    Bahwa Pemakzulan terhadap Presiden haruslah memenuhi beberapa syarat yang telah diatur didalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 pasca Amandemen, yaitu apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Dari syarat-syarat tersebut, Jokowi tidak ada melakukan perbuatan sebagai mana dimaksud didalam pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945.


    Oleh karena itu tindakan melakukan pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden selaku Pemerintah yang sah adalah tindakan kriminal dan  inkonstitusional  dan dapat berpotensi sebagai tindak pidana Pemufakatan Jahat dan atau Makar sebagaimana diatur didalam Pasal 53, Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, KUHP, Pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP.


    Dan perlu diingat siapapun yang memfasilitasi dan membantu Makar juga dapat diancam pidana,

    oleh karena itu saya minta kepada semua pihak untuk berhati-hati, jangan sampai melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah melawan hukum. 


    Kalau ini terjadi Aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menjaga keutuhan negara dan keamanan rakyat. (SN)


    Editor: Jef Beny Bunda.




    Tags DPC PERADI OELAMASIHerry BattileoHUKUMJeftan BundaNasionalOtto Hasibuan
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • PRIHATIN KREDIBILITAS JAKSA PADA KEJARI OELAMASI KABUPATEN KUPANG
      KUPANG – Sebuah skandal hukum yang mempermalukan institusi penegak hukum terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (24/11/2025). ...
    • Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Kembali Gagalkan Penyelundupan BBM
      ALOR, delixnews.com – Empat orang anggota Pos Delomil Kompi Pengamanan II Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY kembali berhasil ...
    • Satgas 742 Sektor Timur Laksanakan Karya Bakti Dan Bagikan Hadiah
      Oleh: Febriany Leo Lede ALOR, Delixnews.com - Satuan tugas pengamanan perbatasan (SATGASPAMTAS) RI - RDTL yonif 742/Swy yang bertugas menja...
    • Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua Hadiri Penyaluran BLT DD TA 2024 di Desa Loborui
        NTT - Sabu Raijua, Delixnews.com – Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua, Koptu Kirenius Riwu, turut hadir dalam kegiatan penyaluran Bantua...
    • Babinsa Bersama Masyarakat Cat Masjid, Hal Tersulit Sudah Dibuat TNI Bagi Kami
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna terus memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat diwilayah binaan, Babinsa hadir ditengah-tengah masyarakat d...
    • Danrem 161/WS; Saya Pesan Kepada Anggota Denkomlekrem 161 Merawat yang sudah di bangun saat ini
      Kalau kita lihat tadi tayangan video kita sangat bangga, terutama anggota komlek ini punya komandan seperti beliau. Tidak ada komandan yang ...
    • Babinsa Serka Oktofianus Moilegi Mengecek Kesiapan Panen Padi Ketahanan Pangan di Desa Pailelang
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Kodim 1622/Alor melalui para Babinsanya diwila binaannya ikut serta dalam upaya mewujudkan program ketahanan pangan ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler