Bea Dan Cukai Tiba Di Alor Usut Pihak Yang Terlibat Dalam Upaya Penyelundupan Rokok, Kewenangan Tahan Dan Sita
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Dandim 1622/Alor › HUKRIM › Jeftan Bunda › Kasad › Kodam IX/udayana › Korem 161/Wira Sakti › MILITER › Panglima TNI › REGIONAL › TNI-POLRI

    Bea Dan Cukai Tiba Di Alor Usut Pihak Yang Terlibat Dalam Upaya Penyelundupan Rokok, Kewenangan Tahan Dan Sita

    Selasa, 10 Oktober 2023, Oktober 10, 2023

    Baca Juga :



    ALOR, Dilixnews.com - Penggagalan upaya penyelundupan 50 karung rokok dari Alor ke RDTL (Republik Demokrat Timor Leste) oleh Aparat TNI AD di Kabupaten Alor langsung direspon oleh Kantor Bea dan Cukai Atambua atau KPPBC TMP B ATAMBUA yang wilayah kerjanya hingga Kabupaten Alor.



    Untuk melakukan penyidikan kasus ini sebanyak 3 orang petugas telah tiba di Kabupaten Alor sejak Senin 9 Oktober 2023 untuk melaksanakan tugas sebagai penyidik dalam mengusut kasus yang dimaksud.



    Ketiga petugas Kantor Bea Cukai yang dimaksud, yakni Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Wilfridus Wila Kuji, Koordinator Intelejen, Marthinus Atamau, dan Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan, Doni Kristian.



    Seperti yang disaksikan Wartawan di Makodim 1622 Alor, pada Selasa 10 Oktober 2023, ke-3 petugas tersebut dalam melaksanakan tugasnya pada pagi harinya melaksanakan pertemuan dengan Dandim 1622 Alor, Letkol (TNI) Amir Syarifuddin yang didampingi Pjs Pasi Intel Kodim 1622 Alor, Letda Umbu.



    Terkait dengan tugas penyelidikan tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Atambua, Wilfridus Wila Kuji kepada Wartawan menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.



    Dasar dari tugas tersebut, berdasarkan kewenangan Pasal 112 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan.



    UU ini, jelas Wilfridus menegaskan bahwa peranan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam KUHAP untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan.



    Adapun kewenangan PPNS Bea dan Cukai yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan yaitu sebagai berikut: Menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana kepabeanan; Memanggil orang untuk didengar dan diperksa sebagai tersangka atau saksi; Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan;



    Berikutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan; Meminta keterangan dan bukti dari orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan; Memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, sarana pengangkut atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang kepabeanan;



    Selanjutnya Memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut undang-undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait; Mengambil sidik jari; Menggeledah rumah tinggal, pakaian atau badan; Menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat didalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang kepabeanan; Menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan; dan memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan;.



    Petugas dari Kantor Bea dan Cukai Atambua "Jadi intinya kita melakukan pemeriksaan, menangkap, menahan, dan menyita," tegas Wilfridus.



    Wilfridus mengatakan, berkaitan kasuss dugaan penyelundupan 50 karung rokok ini, tentunya mereka akan mengumpulkan bahan dan keterangan, yakni terkait dengan pengumpulan informasi terhadap semua pihak.



    Sementara untuk barang buktinya, kata Wilfridus, saat ini sementara diamankan di Makodim Alor, dan pihaknya akan berpikir untuk menentukan lokasi tempat penitipan barang bukti dalam kegiatan proses penyelidikan yang dilakukan.



    "Kalau dari informasi awal ini potensi penyelundupan sudah ada. Namun untuk memastikan itu kami lakukan penyelidikan dulu. Kita akan lihat ada dokumen atau tidak, demikian pula ada informasi bahwa sebelumnya telah dilakukan penyelundupan lebih dari 6 kali, maupun ada sejumlah nama yang disebut, semuanya akan kita periksa sesuai fakta yang ada," ungkap Wilfridus.



    Potensi yang dimaksud, karena pelabuhan Kalabahi bukan termasuk pelabuhan eksport dan inport di NTT, sehingga kalau ada barang yang mau dikirim ke luar negeri tidak melalui pelabuhan eksport dan inport maka ilegal.



    Sementara itu Dandim Alor, Letkol Amir secara singkat mengatakan, untuk proses selanjutnya berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan yang ada diserahkan kepada petugas dari Bea dan Cukai sesuai kewenangannya.



    Ketika disinggung jika ada Aparat keamanan yang terlibat dalam kasus ini, Letkol Amir mengatakan, bila ada maka pihak Bea dan Cukai akan menyerahkan ke satuan untuk memprosesnya.***



    Editor: Okto Manehat.

    Tags Dandim 1622/AlorHUKRIMJeftan BundaKasadKodam IX/udayanaKorem 161/Wira SaktiMILITERPanglima TNIREGIONALTNI-POLRI
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) OELAMASI
        SURAT KEPUTUSAN Nomor: 002/SK/DPC-PERADI/OLM/VII/2025 Tentang Perubahan Besaran Iuran Wajib Bulanan Anggota DPC PERADI Oelamasi DEWAN PIMP...
    • Babinsa Kodim 1604/Kupang Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Binhan Pangan
      NTT-KUPANG - Korem 161/Wira Sakti melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ketahanan Pangan (Binhan Pangan) yang dibuka oleh Pasi Bakti K...
    • Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan
      NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsun...
    • Wakili Dandim Kupang, Danramil Naikliu Hadiri Launching Pelayanan Perdana RS Pratama Type C Amfoang
      NTT-KUPANG - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat diwilayah-wilayah terpencil yang salit untuk akses pelayanan kesehatan,...
    • Pasi Pers Kodim 1604/Kupang Pimpin Pemakaman Purnawirawan TNI Secara Militer
        NTT-KUPANG - Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kodim 1604/Kupang Mayor Caj Oktavian Histyanton bertindak selaku Irup pada upacara pers...
    • PENYULUHAN HUKUM GRATIS DARI KANWIL KEMENKUMHAM BERSAMA LBH SURYA NTT DARI UU PKDRT & UU TPKS DI KELURAHAN FATUFETO
        Kota Kupang , Rabu (09/07/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi  NusaTenggara Timur  bekerja sama...
    • Tegas, Jangan Bertindak Arogan Saat Bersama Dengan Masyarakat
      NTT-KUPANG – Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, memberikan pengarahan kepada seluruh personel seusai upacara be...
    • Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan
      Kupang , Sidang lanjutan perkara No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja al...
    • Pasipers Kodim 1604/Kupang Hadiri Rapat Panitia HUT RI Ke-80 Tahun 2025 di Oelamasi
      NTT-KUPANG - Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar rapat bersama dalam rangka memeriahkan dan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia...
    • Jiwa Patriotisme Diperkuat Lewat Kegiatan Upacara Bendera
      NTT-KUPANG , - Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I. bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara bendera minggu...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler