Pembelian Domain Bukan Objek Pajak PPh Pasal 23: Tinjauan Hukum Perpajakan Digital
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › Jef Beny Bunda

    Pembelian Domain Bukan Objek Pajak PPh Pasal 23: Tinjauan Hukum Perpajakan Digital

    Senin, 21 Juli 2025, Juli 21, 2025

    Baca Juga :



    (Oleh: Andre Lado, S.H., Advokat & Konsultan Hukum)



    Dalam lanskap ekonomi digital yang berkembang pesat, isu perpajakan menjadi semakin kompleks. 


    Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan pelaku usaha digital dan akuntan pajak adalah: Apakah transaksi pembelian domain dikenakan PPh Pasal 23?


    Sebagai advokat yang pernah menangani perkara perpajakan, saya menilai penting untuk menguraikan persoalan ini secara tuntas dan berdasarkan peraturan yang berlaku.




    Domain: Bukan Jasa, Tetapi Barang Tidak Berwujud


    PPh Pasal 23 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan) mengatur pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri. 


    Namun demikian, domain bukanlah jasa—melainkan barang tidak berwujud (intangible goods).




    Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam:


    * Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015: Domain tidak termasuk dalam daftar jenis jasa yang dikenakan PPh 23.


    * PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Domain didefinisikan sebagai alamat internet berupa susunan karakter unik, yang bersifat tetap dan dapat dialihkan.


    Dalam praktiknya, transaksi pembelian domain merupakan peralihan hak atas barang tidak berwujud, mirip dengan pembelian merek dagang atau hak cipta. Oleh karena itu, tidak ada unsur jasa dalam transaksi ini yang dapat dikenai PPh Pasal 23.




    Konsekuensi Perpajakan


    Karena tidak termasuk kategori jasa, maka pembelian domain tidak menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, entitas yang membeli domain tidak perlu melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas transaksi tersebut.


    Namun, jika dalam pembelian domain tersebut juga terdapat layanan pengelolaan atau pembuatan website, maka komponen jasa itulah yang dapat dikenakan PPh 23, bukan harga domainnya.


    Sebagai kesimpulan, berdasarkan peraturan perpajakan dan definisi hukum yang berlaku, pembelian domain bukan objek pemotongan PPh Pasal 23. Oleh karena itu, pemungutan pajak atas transaksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


    Penerapan pajak harus selalu mengacu pada asas kepastian hukum dan kepatuhan sukarela. Menafsirkan domain sebagai jasa adalah bentuk perluasan makna hukum yang tidak dapat dibenarkan secara normatif.




    Dasar-Dasar Hukum:


    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan


    2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015


    3. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik




    Tags Andre LadoJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sulamu Jaga Kesehatan Bersama
      NTT-KUPANG ,  – Dalam upaya mempererat sinergi lintas sektor sekaligus menjaga kesehatan bersama, Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu, Letda Inf Af...
    • Pengadilan Agama Kupang Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Berpredikat Informatif
        Kupang, 9 Desember 2025 . Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masy...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Babinsa Sertu Muhajir Moka Komsos Dengan Pemuda Dulolong
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna mempererat hubungan tali silaturahmi dengan para pemuda di wilayah binaannya, Babinsa Sertu Muhahir Moka melaksa...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler