Pembelian Domain Bukan Objek Pajak PPh Pasal 23: Tinjauan Hukum Perpajakan Digital
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › Jef Beny Bunda

    Pembelian Domain Bukan Objek Pajak PPh Pasal 23: Tinjauan Hukum Perpajakan Digital

    Senin, 21 Juli 2025, Juli 21, 2025

    Baca Juga :



    (Oleh: Andre Lado, S.H., Advokat & Konsultan Hukum)



    Dalam lanskap ekonomi digital yang berkembang pesat, isu perpajakan menjadi semakin kompleks. 


    Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan pelaku usaha digital dan akuntan pajak adalah: Apakah transaksi pembelian domain dikenakan PPh Pasal 23?


    Sebagai advokat yang pernah menangani perkara perpajakan, saya menilai penting untuk menguraikan persoalan ini secara tuntas dan berdasarkan peraturan yang berlaku.




    Domain: Bukan Jasa, Tetapi Barang Tidak Berwujud


    PPh Pasal 23 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan) mengatur pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri. 


    Namun demikian, domain bukanlah jasa—melainkan barang tidak berwujud (intangible goods).




    Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam:


    * Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015: Domain tidak termasuk dalam daftar jenis jasa yang dikenakan PPh 23.


    * PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Domain didefinisikan sebagai alamat internet berupa susunan karakter unik, yang bersifat tetap dan dapat dialihkan.


    Dalam praktiknya, transaksi pembelian domain merupakan peralihan hak atas barang tidak berwujud, mirip dengan pembelian merek dagang atau hak cipta. Oleh karena itu, tidak ada unsur jasa dalam transaksi ini yang dapat dikenai PPh Pasal 23.




    Konsekuensi Perpajakan


    Karena tidak termasuk kategori jasa, maka pembelian domain tidak menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, entitas yang membeli domain tidak perlu melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas transaksi tersebut.


    Namun, jika dalam pembelian domain tersebut juga terdapat layanan pengelolaan atau pembuatan website, maka komponen jasa itulah yang dapat dikenakan PPh 23, bukan harga domainnya.


    Sebagai kesimpulan, berdasarkan peraturan perpajakan dan definisi hukum yang berlaku, pembelian domain bukan objek pemotongan PPh Pasal 23. Oleh karena itu, pemungutan pajak atas transaksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


    Penerapan pajak harus selalu mengacu pada asas kepastian hukum dan kepatuhan sukarela. Menafsirkan domain sebagai jasa adalah bentuk perluasan makna hukum yang tidak dapat dibenarkan secara normatif.




    Dasar-Dasar Hukum:


    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan


    2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015


    3. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik




    Tags Andre LadoJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sukseskan Program MBG, Komisi III DPR RI Dukung Polda NTT
      NTT-KUPANG -  Kepala Polda NTT Inspektur Jenderal Rudi Darmoko bersama pejabat utama Polda NTT menerima para anggota Komisi III DPR RI. Dala...
    • Laksanakan Olahraga Bersama, Danramil Kapten Inf Lalu Yuli Ibnu Fajar Sampaikan Terima Kasih
      NTT-KUPANG - Untuk memperkuat soliditas, sinergitas, dan kebersamaan, meningkatkan komunikasi, dan koordinasi antar instansi, Koramil 1604-...
    • Didatangi Babinsa, Susana Mano: Awalnya Takut Ternyata Babinsa Hadir Memotivasi Kami
        NTT-AMFOANG - Mama Susana Mano merasa ketakutan saat didatangi oleh Babinsa Sertu Kristofel Wohe ke rumahnya di Dusun 2, Desa Saukibe, Kec...
    • Pererat Silaturahmi Dengan Appem dan Polri, Danramil Sambangi Camat dan Kapolsek
      NTT-KUPANG - Untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Koramil 1604-04/Amarasi dengan Aparat Pemerintah (Appem) Kecamatan dan Kepolisian...
    • Pembelian Domain Bukan Objek Pajak PPh Pasal 23: Tinjauan Hukum Perpajakan Digital
      ( Oleh: Andre Lado, S.H., Advokat & Konsultan Hukum ) Dalam lanskap ekonomi digital yang berkembang pesat, isu perpajakan menjadi semaki...
    • Sinergi Antara Kejaksaan dan TNI Semakin Erat
      NTT-KUPANG - Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M, menerima kunjungan audiensi dari Sekretaris Ja...
    • Kades Binafun dan Fafumonas Sampaikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sangat Mendukung Program Desa
      NTT-AMFOANG - Dalam rangka menjalin dan memperkuat serta mendukung program pemerintah Desa, Babinsa Serda Didit Sumanto bersama Kopda Erdiw...
    • Majelis Hakim Tidak Terima Eksepsi Eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH: Kami Sudah Siap Hadapi Materi Perkara
        Kupang – Majelis Hakim nyatakan eksepsi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K tidak diterma. Hal ini dibac...
    • TNI Masuk Sekolah, Tanamkan Nilai Kebangsaan dan Disiplin
      NTT-KUPANG , – Babinsa Desa Bismarak Koramil 1604-06/Batakte, Serda Yosua Kanaf, melaksanakan kegiatan pelatihan Peraturan Baris-Berbaris (P...
    • Kolaborasi TNI-Polri Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah
      NTT-KUPANG,  – Babinsa Kelurahan Oebufu Koramil 1604-01/Kupang, Serda Muhamad Fajri Ismail bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu Aipda Nu...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler