Majelis Hakim Tidak Terima Eksepsi Eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH: Kami Sudah Siap Hadapi Materi Perkara
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKUM › Jeftan Bunda

    Majelis Hakim Tidak Terima Eksepsi Eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH: Kami Sudah Siap Hadapi Materi Perkara

    Selasa, 22 Juli 2025, Juli 22, 2025

    Baca Juga :

     



    Kupang – Majelis Hakim nyatakan eksepsi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K tidak diterma. Hal ini dibacakan dalam putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Senin (21/7/2025).


    "Menyatakan eksepsi terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja tidak diterima, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Fajar", ucap ketua Majelis Hakim dalam membacakan amar putusan. 


    Nikolas Ke Lomi, SH selaku kuasa hukum terdakwa Fajar yang tergabung dalam Firma Hukum ABP menyatakan tim kuasa hukum terdakwa Fajar sudah siap memeriksa materi pokok perkara.


    "Kami sudah siap masuk dalam pemeriksaan pokok perkara", jelas Niko. 


    Lanjutnya eksepsi kuasa hukum ada 18 item eksepsi dari penasehat hukum, maksud eksepsi agar perkara ini sudah ada gambaran untuk Majelis Hakim dan kita semua mengetahui lebih awal gambaran kasusnya seperti apa, ungkap Niko. 


    "Kami hormati putusan Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa yang tidak diterima", jelas Niko.


    Untuk saksi korban yang masih dibawah umur dilakukan pemeriksaan secara virtual menggunakan ruang di Kejaksaan Negeri Kupang. 


    Atas hal itu, Nikolas Ke Lomi menjelaskan tadi sudah diperintahkan oleh Majelis Hakim agar saksi korban diperiksa secara virtual, selain Penuntut Umum, dari penasehat hukum juga ikut mendampingi dalam ruangan.


    "Kami sudah sepakat mengutus  Reno Nurjali Junaedy, SH yang dampingi saat periksa saksi korban diruang kejaksaan, kami penasehat hukum lain ikut diruang sisang pengadilan, jelas Nikolas Ke Lomi.


    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima, SH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH. Yeremias Emi, SH selaku Panitra Pengganti.


    Sementara tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang  Arwin Adinata, SH, MH (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, SH, MH, I Made Oka Wijaya, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH dkk.


    Sidang dilanjutkan Senin 28 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi korban. (Tim***)





    Tags Herry BattileoHUKUMJeftan Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sukseskan Program MBG, Komisi III DPR RI Dukung Polda NTT
      NTT-KUPANG -  Kepala Polda NTT Inspektur Jenderal Rudi Darmoko bersama pejabat utama Polda NTT menerima para anggota Komisi III DPR RI. Dala...
    • Laksanakan Olahraga Bersama, Danramil Kapten Inf Lalu Yuli Ibnu Fajar Sampaikan Terima Kasih
      NTT-KUPANG - Untuk memperkuat soliditas, sinergitas, dan kebersamaan, meningkatkan komunikasi, dan koordinasi antar instansi, Koramil 1604-...
    • Didatangi Babinsa, Susana Mano: Awalnya Takut Ternyata Babinsa Hadir Memotivasi Kami
        NTT-AMFOANG - Mama Susana Mano merasa ketakutan saat didatangi oleh Babinsa Sertu Kristofel Wohe ke rumahnya di Dusun 2, Desa Saukibe, Kec...
    • Pererat Silaturahmi Dengan Appem dan Polri, Danramil Sambangi Camat dan Kapolsek
      NTT-KUPANG - Untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Koramil 1604-04/Amarasi dengan Aparat Pemerintah (Appem) Kecamatan dan Kepolisian...
    • Pembelian Domain Bukan Objek Pajak PPh Pasal 23: Tinjauan Hukum Perpajakan Digital
      ( Oleh: Andre Lado, S.H., Advokat & Konsultan Hukum ) Dalam lanskap ekonomi digital yang berkembang pesat, isu perpajakan menjadi semaki...
    • Sinergi Antara Kejaksaan dan TNI Semakin Erat
      NTT-KUPANG - Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M, menerima kunjungan audiensi dari Sekretaris Ja...
    • Kades Binafun dan Fafumonas Sampaikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sangat Mendukung Program Desa
      NTT-AMFOANG - Dalam rangka menjalin dan memperkuat serta mendukung program pemerintah Desa, Babinsa Serda Didit Sumanto bersama Kopda Erdiw...
    • Majelis Hakim Tidak Terima Eksepsi Eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH: Kami Sudah Siap Hadapi Materi Perkara
        Kupang – Majelis Hakim nyatakan eksepsi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K tidak diterma. Hal ini dibac...
    • TNI Masuk Sekolah, Tanamkan Nilai Kebangsaan dan Disiplin
      NTT-KUPANG , – Babinsa Desa Bismarak Koramil 1604-06/Batakte, Serda Yosua Kanaf, melaksanakan kegiatan pelatihan Peraturan Baris-Berbaris (P...
    • Kolaborasi TNI-Polri Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah
      NTT-KUPANG,  – Babinsa Kelurahan Oebufu Koramil 1604-01/Kupang, Serda Muhamad Fajri Ismail bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu Aipda Nu...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler