Perbedaan Replik dan Duplik Dalam Hukum Pidana Maupun Perdata, ini Penjelasan Andre Lado
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Politik

    Perbedaan Replik dan Duplik Dalam Hukum Pidana Maupun Perdata, ini Penjelasan Andre Lado

    Rabu, 23 Oktober 2024, Oktober 23, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Dalam sistem peradilan, baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata, replik dan duplik memainkan peran penting sebagai bagian dari proses pengajuan argumen oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Replik adalah tanggapan dari penggugat atau pihak yang lebih dulu mengajukan klaim terhadap jawaban dari tergugat, sedangkan duplik adalah tanggapan dari tergugat terhadap replik tersebut.


    Di bidang hukum pidana, replik dan duplik menjadi sangat krusial dalam pembelaan terdakwa. Dalam proses persidangan, setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutannya dan terdakwa memberikan jawabannya, terdakwa dapat mengajukan replik untuk membantah argumen jaksa. Sebaliknya, jaksa dapat menyampaikan duplik untuk menanggapi replik terdakwa. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua argumen dan bukti yang relevan dipertimbangkan sebelum putusan akhir dijatuhkan.




    Dalam hukum perdata, replik dan duplik membantu mengklarifikasi posisi masing-masing pihak dalam sengketa. Misalnya, dalam kasus kontrak, setelah tergugat memberikan jawabannya, penggugat dapat mengajukan replik untuk menjelaskan alasan mengapa argumen tergugat tidak valid. Tergugat kemudian memiliki kesempatan untuk memberikan duplik sebagai balasan, memastikan bahwa semua sudut pandang terwakili.


    Pentingnya replik dan duplik tidak hanya terletak pada penyampaian argumen, tetapi juga pada penciptaan keadilan. Dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling menanggapi, sistem peradilan berusaha untuk menghindari keputusan sepihak yang bisa merugikan salah satu pihak. Proses ini mencerminkan prinsip audi alteram partem, yaitu hak setiap pihak untuk didengar.


    Secara keseluruhan, replik dan duplik adalah bagian integral dari proses litigasi yang mendukung keadilan dan transparansi dalam hukum pidana dan perdata. Memahami kedua konsep ini adalah kunci bagi praktisi hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa hukum.


    (*)

    Tags Andre LadoHUKUMPolitik
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Danrem 161/Wira Sakti minta pertanggungjawaban Ketua LSM LPPDM atas Tuduhan KKN pada Seleksi Cata PK TNI AD Gel II Th 2025
      NTT-KUPANG - Apa yang disampaikan Ketua LSM LPPDM Marselus N Ahang, 48 th, pekerjaan Wira swasta, alamat Desa Waebelang, Kec Ruteng, Kab Ma...
    • Kasiter Kasrem 161/Wira Sakti Buka Kegiatan Sosialisasi Kesehatan, Anggota Kodim 1604/Kupang Turut Hadir
        NTT-KUPANG - Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia (YSKI) bekerja sama dengan Korem 161/Wira Sakti, menggelar kegiatan Sosialisasi kesehat...
    • Gelar Sosialisasi P4GN Bagi Prajurit, Berikut Penegasan Dandim 1604/Kupang
      NTT-KUPANG , - Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit, Kodim 1604/Kupang menggelar kegiatan Sosialis...
    • Babinsa Penkase Oeleta Monitor Perkemahan Matra Darat Kedua
        NTT-KUPANG ,  - Babinsa Kelurahan Penkase Oeleta Koramil 1604-07/Alak, Serka Hasan Basri, turut serta memonitor kegiatan Perkemahan Matra ...
    • Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII, Serka Hery: Olahraga Harus Menyatukan Kaum Muda
      NTT-KUPANG - Pemerintah Desa Oenoni I bekerja sama dengan berbagai pihak melaksanakan kegiatan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII Tahun 2025...
    • Pihak Bandara Tardamu Seba Apresiasi Dukungan TNI dan Polri
        NTT-KUPANG - Pihak Bandara Tardamu Seba menggelar rapat Komite Keamanan dan Komite Emergency, dihadiri perwakilan dari Kodim 1604/Kupang...
    • Terkait Pengumuman Casis yang Beredar di Medsos, ini klarifikasi Danrem 161/Wira Sakti
      NTT-KUPANG - Saya tegaskan bahwa proses rekrutmen ini dibuka secara umum dan *100% GRATIS* untuk seluruh warga negara Indonesia, khususnya ...
    • Babinsa Oebobo Dukung Penanaman Jagung Pulut Musim Tanam II
        NTT-KUPANG, - Babinsa se-Kecamatan Oebobo Koramil 1604-01/Kupang yang terdiri dari Peltu Agus SR, Serka Alexander Tanesib, dan Serda M. F...
    • Untuk Kesehatan Masyarakat, Babinsa Siap Dukung Penuh Program Puskesmas Manubelon
      NTT-KUPANG - Puskesmas Manubelon terus berupaya untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat melalui berbagai  kegiatannya diwilayah Keca...
    • Baharkam Mabes Polri Apresiasi Kinerja Bhabinkamtibmas dan Babinsa
      NTT-KUPANG - Penilaian Tiga Pilar di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT, dilaksanakan oleh Tim dari Baharkam Mabes Polri di...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler