Pasca Putusan MK Muncul Komentar Beragam Masyarakat
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › DPC PERADI OELAMASI › HUKUM › PEMERINTAH › Politik › REGIONAL

    Pasca Putusan MK Muncul Komentar Beragam Masyarakat

    Jumat, 03 November 2023, November 03, 2023

    Baca Juga :



    JAKARTA, DELIKNEWS.COM - Pasca dibacakannya putusan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang (judicial reviw) mengenai konstitusional Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden, oleh Mahkamah Konstitusi muncul berbagai pendapat dari kalangan masyarakat termasuk akademisi dan politisi yang turut memberikan penilaian atas putusan-putusan tersebut.


    Putusan MK pada Senin 16 Oktober 2023 khusus pada perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023, diantara masyarakat yang pro dan kontra terhadap Putusan tersebut hingga mengatakan bahwa putusan tersebut dipenuhi dengan KKN yang bahkan menyeret nama anak Presiden.


    Sebagai masyarakat seharusnya melihat pokok perkara yang disidangkan adalah terkait pengujian (judicial reviw) mengenai konstitusi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia Presiden dan Wakil Presiden, bukan Gibran Rakabuming (anak Presiden) atau ponakan Ketua MK yang disidangkan.


    Karena itu, apabila putusan MK disebut sebagai politik Dinasti, Mahkamah Keluarga, sarat KKN dan sebagainya adalah salah sasaran karena Mahkamah Kontitusi bukan memutuskan persidangan Gibran Rakabuming.


    Hal berikutnya, putusan MK ini menguntungkan seluruh kamu muda Milenial Indonesia untuk dicalonkan atau dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, bukan Gibran Rakabuming semata. Sehingga bagi masyarakat yang mengaitkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan anak Presiden RI Gibran Rakabuming adalah pemahaman yang keliru dan belum dewasa berpolitik.


    Semua warga negara Indonesia memiliki hak pilih dan dipilih sepanjang tidak bertentangan dengan amanat Undang-Undang. Sehingga perlu diingat bahwa Gibran Rakabuming tidak memiliki Partai atau pun sebagai Ketua Partai, tidak dicalonkan oleh Presiden RI tetapi dicalonkan oleh Partai Partai Politik.  (*)

    Tags DPC PERADI OELAMASIHUKUMPEMERINTAHPolitikREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Pns Daud Anakay Pimpin, Kerja Bakti di Gang RT 26. RW 06. Bersama Masyarakat Asten TNI-AD
      Ketua RT 26/RW 06 Pns Daud Anakay bersama masyarakat RT 26 Asrama TNI-AD Kuanino Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang memang ...
    • Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua Hadiri Penyaluran BLT DD TA 2024 di Desa Loborui
        NTT - Sabu Raijua, Delixnews.com – Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua, Koptu Kirenius Riwu, turut hadir dalam kegiatan penyaluran Bantua...
    • Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Menjadi Tenaga Pendidik Di Sekolah Perbatasan RI-RDTL
      Atambua, delixnews.com - Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY, Letda Inf Husnul Rozami (Danpos Mahen) Kipam I, memerintahkan 4 o...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Babinsa Sertu Saaltial Bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Penyaluran BLT Di Desa Baumata Timur
      Kupang, delixnews.com Babinsa Desa Baumata Timur, Koramil 1604-01/Kupang Sertu Saaltial Lang Laku bersama Bhabinkamtibmas Desa Baumata Timu...
    • Andi Pramaria, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perdagangan Provinsi NTB, muncul memberikan tanggapan
      Andi yang mengaku teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan, ijazah Jokowi baru dapat dikat...
    • Babinsa Satgas Ter 03 Pelda Yohanis Lassa Ikuti Giat Korve Jumat Bersih di Pasar Tradisional Oepoli
        NTT - Kupang, delixnews.com – Babinsa Satgas Ter 03, Pelda Yohanis Lassa, turut serta dalam kegiatan korvei Jumat Bersih yang diselenggar...
    • Babinsa Bersama Warga Kelurahan Nusa Kenari Melaksanakan Aksi Bersih Lingkungan
        Alor, Delixnews.com - Untuk menciptakan suatu lingkungan yang bersih dan indah, Babinsa Kopda Fredi Oil bersama warga masyarakat Keluraha...
    • Babinsa Hadiri Rapat Persiapan HUT RI dan Festival Budaya
      NTT-KUPANG ,  — Babinsa Kelurahan Oesapa Barat, Koramil 1604-01/Kota, Peltu Tomi J. Kurumbatu menghadiri rapat koordinasi yang digelar di ka...
    • Babinsa Serka Charlens Mali Hadiri Rapat Bersama Di Kelurahan Kalabahi Tengah
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 berlangsung rapat Penataan Struktur Desa pada Calon Desa hasil perubahan statu...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler