Pasca Putusan MK Muncul Komentar Beragam Masyarakat
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › DPC PERADI OELAMASI › HUKUM › PEMERINTAH › Politik › REGIONAL

    Pasca Putusan MK Muncul Komentar Beragam Masyarakat

    Jumat, 03 November 2023, November 03, 2023

    Baca Juga :



    JAKARTA, DELIKNEWS.COM - Pasca dibacakannya putusan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang (judicial reviw) mengenai konstitusional Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden, oleh Mahkamah Konstitusi muncul berbagai pendapat dari kalangan masyarakat termasuk akademisi dan politisi yang turut memberikan penilaian atas putusan-putusan tersebut.


    Putusan MK pada Senin 16 Oktober 2023 khusus pada perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023, diantara masyarakat yang pro dan kontra terhadap Putusan tersebut hingga mengatakan bahwa putusan tersebut dipenuhi dengan KKN yang bahkan menyeret nama anak Presiden.


    Sebagai masyarakat seharusnya melihat pokok perkara yang disidangkan adalah terkait pengujian (judicial reviw) mengenai konstitusi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia Presiden dan Wakil Presiden, bukan Gibran Rakabuming (anak Presiden) atau ponakan Ketua MK yang disidangkan.


    Karena itu, apabila putusan MK disebut sebagai politik Dinasti, Mahkamah Keluarga, sarat KKN dan sebagainya adalah salah sasaran karena Mahkamah Kontitusi bukan memutuskan persidangan Gibran Rakabuming.


    Hal berikutnya, putusan MK ini menguntungkan seluruh kamu muda Milenial Indonesia untuk dicalonkan atau dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, bukan Gibran Rakabuming semata. Sehingga bagi masyarakat yang mengaitkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan anak Presiden RI Gibran Rakabuming adalah pemahaman yang keliru dan belum dewasa berpolitik.


    Semua warga negara Indonesia memiliki hak pilih dan dipilih sepanjang tidak bertentangan dengan amanat Undang-Undang. Sehingga perlu diingat bahwa Gibran Rakabuming tidak memiliki Partai atau pun sebagai Ketua Partai, tidak dicalonkan oleh Presiden RI tetapi dicalonkan oleh Partai Partai Politik.  (*)

    Tags DPC PERADI OELAMASIHUKUMPEMERINTAHPolitikREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Di Tengah Gugatan Tak Berdasar, Kepemimpinan Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana Justru Pacu Kampus Raih Akreditasi "Baik Sekali"
      KUPANG – Di tengah hiruk-pikuk gugatan hukum yang dialamatkan kepada Rektornya, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang justru mencatat...
    • Satgas 742 Sektor Timur Laksanakan Karya Bakti Dan Bagikan Hadiah
      Oleh: Febriany Leo Lede ALOR, Delixnews.com - Satuan tugas pengamanan perbatasan (SATGASPAMTAS) RI - RDTL yonif 742/Swy yang bertugas menja...
    • Satgas Yonif 742/SWY Laksanakan Karbak di Gereja Katholik Theodorus Desa Silawan
      Belu, delixnews.com - Untuk memperkokoh kemanunggalan TNI dengan masyarakat diwilayah Perbatasan RI-RDTL, Pos Silawan Satgas Pamtas Yonif 7...
    • Babinsa Bersama Masyarakat Cat Masjid, Hal Tersulit Sudah Dibuat TNI Bagi Kami
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna terus memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat diwilayah binaan, Babinsa hadir ditengah-tengah masyarakat d...
    • Danrem 161/WS; Saya Pesan Kepada Anggota Denkomlekrem 161 Merawat yang sudah di bangun saat ini
      Kalau kita lihat tadi tayangan video kita sangat bangga, terutama anggota komlek ini punya komandan seperti beliau. Tidak ada komandan yang ...
    • Andre Lado: Tergugat Gagal Paham Nebis in Idem dalam Perkara Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa
      Kota Kupang - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali menyedot perhatian pub...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler