Pasca Putusan MK Muncul Komentar Beragam Masyarakat
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › DPC PERADI OELAMASI › HUKUM › PEMERINTAH › Politik › REGIONAL

    Pasca Putusan MK Muncul Komentar Beragam Masyarakat

    Jumat, 03 November 2023, November 03, 2023

    Baca Juga :



    JAKARTA, DELIKNEWS.COM - Pasca dibacakannya putusan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang (judicial reviw) mengenai konstitusional Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden, oleh Mahkamah Konstitusi muncul berbagai pendapat dari kalangan masyarakat termasuk akademisi dan politisi yang turut memberikan penilaian atas putusan-putusan tersebut.


    Putusan MK pada Senin 16 Oktober 2023 khusus pada perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023, diantara masyarakat yang pro dan kontra terhadap Putusan tersebut hingga mengatakan bahwa putusan tersebut dipenuhi dengan KKN yang bahkan menyeret nama anak Presiden.


    Sebagai masyarakat seharusnya melihat pokok perkara yang disidangkan adalah terkait pengujian (judicial reviw) mengenai konstitusi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia Presiden dan Wakil Presiden, bukan Gibran Rakabuming (anak Presiden) atau ponakan Ketua MK yang disidangkan.


    Karena itu, apabila putusan MK disebut sebagai politik Dinasti, Mahkamah Keluarga, sarat KKN dan sebagainya adalah salah sasaran karena Mahkamah Kontitusi bukan memutuskan persidangan Gibran Rakabuming.


    Hal berikutnya, putusan MK ini menguntungkan seluruh kamu muda Milenial Indonesia untuk dicalonkan atau dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, bukan Gibran Rakabuming semata. Sehingga bagi masyarakat yang mengaitkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan anak Presiden RI Gibran Rakabuming adalah pemahaman yang keliru dan belum dewasa berpolitik.


    Semua warga negara Indonesia memiliki hak pilih dan dipilih sepanjang tidak bertentangan dengan amanat Undang-Undang. Sehingga perlu diingat bahwa Gibran Rakabuming tidak memiliki Partai atau pun sebagai Ketua Partai, tidak dicalonkan oleh Presiden RI tetapi dicalonkan oleh Partai Partai Politik.  (*)

    Tags DPC PERADI OELAMASIHUKUMPEMERINTAHPolitikREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PH Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Dr. Mikhael Feka, SH., MH, Nikolas Ke Lomi: Kita Akan Adukan Ke Dewan Kehormatan Profesi
      Kupang – Penasehat Hukum eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH keberatan dan pertanyakan  atas pernyataan Dr. Mikhael Feka, SH., MH yang ...
    • Herry Battileo Kuasa Hukum Apliana, Desak Pemerintah SBD Hentikan Pembangunan Jalan di Tanah Klien
      Waitabula, (6/9/2025) – Herry F.F Battileo, S.H.,MH Pendiri LBH Surya NTT, Ketua DPC PERADI Oelamasi Sekaligus Ketua Dojo Kempo LBH Surya NT...
    • Kasus Penelantaran Imelda Christina Bessie, Unit PPA Polda NTT Periksa Dua Saksi
      Kupang, 10 September 2025 – Proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan verbal serta penelantaran...
    • TNI dan Polri Patroli Gabungan Cipta Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat di Kota Kasih
      KUPANG-NTT - Dalam rangka upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, TNI dan Polri melaksanaka...
    • Hadiri Kegiatan Doa Bersama, Begini Pesan Babinsa Serma Kornelis Adu
      KUPANG - Babinsa Koramil 1604-07/Alak Serma Kornelis Adu hadiri kegiatan Doa bersama Para Pengurus dan anggota Persekutuan Doa (PD) seKota ...
    • Dukung Program Pembangunan Desa, Babinsa Serka Lodian Ajak Warga Bersihkan Lokasi Pembangunan Jalan
      KUPANG - Untuk mendukung serta menyukseskan program pembangunan di Desa Manubelon, Babinsa Koramil 1604-03/Naikliu Serka Lodian Wila Radja ...
    • Jefrianus Pati Bean Tanggapi Kritik Beni Jahang soal Profesionalisme Wartawan
        Kupang - Pernyataan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT, Beni Jahang, yang menyatakan bahwa hanya mereka yang memiliki kartu u...
    • Usai Lawatan Sehari di Qatar, Presiden Prabowo subianto Langsung Menuju ke Bali
      Seusai melakukan lawatan sehari di Qatar dan Persatuan Emirat Arab, Presiden Prabowo Subianto memutuskan langsung menuju ke Bali, untuk meng...
    • Julio Docarmo: Hibah Tanah Harus untuk LVRI, Bukan Politik Pribadi
      Polemik hibah tanah oleh Ketua Macab LVRI Belu, Stefanus Atok Bau, terus menuai sorotan dari masyarakat dan para tokoh di Kabupaten Belu. Ve...
    • Christina Bessie Resmi Laporkan Suami atas Kasus Penelantaran ke Polda NTT
      Foto : Advokat Andre Lado bersama Imelda Christina Bessie usai pemeriksaan intensif di Unit PPA Polda NTT, Sabtu (30/8).  KOTA KUPANG - Ime...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler