Pengadilan Negeri Kupang Ajukan Lelang Atas Obyek Yang Masih Perkara
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Pengadilan Negeri Kupang Ajukan Lelang Atas Obyek Yang Masih Perkara

    Rabu, 26 Maret 2025, Maret 26, 2025

    Baca Juga :



    Kupang –Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, melalu Panitra Yesephus M. Lakapu, SH mengajukan lelang atas obyek yang masih dalam perkara atau sengketa pada  Pengadilan Negeri Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


    Hal itu dikatakan advokat papan atas di ntt,  Ahmad Bumi, SH  dengan menunjukan surat yang dikirim oleh Panitra Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor; 1328/PAN.PN.W26.UI/HK.2.4/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang yang dijadwalkan tanggal 26 Maret 2025 pukul 11.00 wita yang disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Kupang. Surat tersebut ditandatangani oleh panitra Yesephus M. Lakapu, SH.


    Dalam surat tersebut  disebutkan bahwa obyek yang dimohon lelang adalah bidang I sertifikat No. 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2 dan bidang III sertifikat No. 4032/Kel. Oepura, seluas 2132 M2.


    Masih menurut Akhmad Bumi, SH yang selaku kuasa hukum dari Harvido Aquino Rubian kepada media ini Rabu (26/3/2024) di Kupang menjelaskan sesuai surat tersebut sikatakan  obyek yang dimohon lelang oleh panitra Pengadilan Negeri Kupang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Kupang, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.


    Obyek ini “Masih dalam sengketa pada perkara Nomor 98/Pdt.Bth/2025/PN.Kpg dan Perkara Nomor 91/Pdt.G/2025/PN.Kpg, obyek III berada pada jaminan pihak ketiga yakni di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, obyek I dan III masih sengketa dan masih harta warisan yang belum dibagi”, jelasnya.


    Ahmad menambahkan bahwa dirinya  sudah sampaikan keberatan ke Panitra Pengadilan Negeri, Panitra Pengadilan Tinggi Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang atas pengajuan lelang tersebut, jelasnya.


    Lebih lanjut Akhmad Bumi menjelaskan pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjelaskan jika adanya gugatan terhadap obyek yang mau dilelang maka lelang tersebut tidak dapat dilakukan atau dibatalkan, jo. pasal 47 huruf c Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, jelas Akhmad Bumi.


    “Jika benar dilelang, hal itu bisa masuk penyalahgunaan jabatan, artinya menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak sah, bukan kepentingan hukum. Selain dapat pidana penipuan dan penggelapan, juga dapat dilapor pelanggaran kode etik”, jelas Bumi.


    Harvido Aquino Rubian saat dikonfirmasi media ini menjelaskan informasi yang diperoleh, Kantor Lelang hanya bisa batalkan kalau pembatalan datang dari pemohon lelang yakni Pengadilan Negeri Kupang.


    Harvido katakan Pengadilan kok ajukan lelang obyek yang masih dalam sengketa? Jual beli obyek sengketa?


    Biar dibayar mahal sekalipun tapi obyek masih dalam perkara seharusnya  Pengadilan belum bisa ajukan lelang, aturannya begitu. Kok diajukan lelang oleh  Pengadilan Negeri Kupang sebagai benteng terakhir pencari keadilan, yang nota bene faham hukum? tanya Harvido.


    Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH saat dikonformasi media ini melalui whatsaap menanyakan dasar hukum mengajukan lelang atas obyek yang masih sengketa di Pengadilan Negeri Kupang, hingga berita ini diturunkan belum menjawabnya (*)

    Tags Herry BattileoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Satgas 742 Sektor Timur Laksanakan Karya Bakti Dan Bagikan Hadiah
      Oleh: Febriany Leo Lede ALOR, Delixnews.com - Satuan tugas pengamanan perbatasan (SATGASPAMTAS) RI - RDTL yonif 742/Swy yang bertugas menja...
    • Di Tengah Gugatan Tak Berdasar, Kepemimpinan Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana Justru Pacu Kampus Raih Akreditasi "Baik Sekali"
      KUPANG – Di tengah hiruk-pikuk gugatan hukum yang dialamatkan kepada Rektornya, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang justru mencatat...
    • Satgas Yonif 742/SWY Laksanakan Karbak di Gereja Katholik Theodorus Desa Silawan
      Belu, delixnews.com - Untuk memperkokoh kemanunggalan TNI dengan masyarakat diwilayah Perbatasan RI-RDTL, Pos Silawan Satgas Pamtas Yonif 7...
    • Babinsa Bersama Masyarakat Cat Masjid, Hal Tersulit Sudah Dibuat TNI Bagi Kami
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna terus memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat diwilayah binaan, Babinsa hadir ditengah-tengah masyarakat d...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua Hadiri Penyaluran BLT DD TA 2024 di Desa Loborui
        NTT - Sabu Raijua, Delixnews.com – Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua, Koptu Kirenius Riwu, turut hadir dalam kegiatan penyaluran Bantua...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler