Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Respons Polemik SHGB di Laut Tangerang
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Fadel Prayoga › Jef Beny Bunda

    Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Respons Polemik SHGB di Laut Tangerang

    Senin, 27 Januari 2025, Januari 27, 2025

    Baca Juga :


    Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)



    DELIXNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Hadi Tjahjanto buka suara ihwal polemik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.


    Menurut dia, penerbitan sertifikat di wilayah tersebut perlu diidentifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah prosesnya sudah sesuai aturan. Jika ditemukan cacat hukum, sertifikat tersebut bisa dibatalkan.


    Hadi mengatakan penerbitan sertifikat didelegasikan kepada kepala kantor pertanahan (kakantah), kantor wilayah (kanwil) hingga pusat.


    Dia menjelaskan, dalam pelayanan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat, yang pertama harus dilihat adalah proses dan alasannya. Kemudian dilanjutkan dengan pengukuran.


    "Setelah pengukuran, kita baru masuk proses pensertifikatan di BPN. Dan apabila dalam proses ini juga SHM (Sertifikat Hak Milik) wilayah itu dilakukan alih status, tentunya juga akan dilihat rencana tata ruang wilayah," katanya di Jakarta, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari video YouTube Kompas TV.


    "Kalau sudah memenuhi tata ruang wilayah untuk alih status, baru kita juga akan melengkapi dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Sehingga bisa dikeluarkan dari SHM tadi, dikonversi menjadi SHGB," sambungnya.


    Proses yang sama, kata dia, juga harus dilalui dalam kasus di Tangerang.


    "Yang saat ini ramai adalah yang 266 sertifikat SHM di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ini juga harus dilakukan seperti itu dan Kementerian BPN juga terus mengidentifikasi apakah proses itu benar-benar sesuai," ujar Hadi.


    "Kalau tidak sesuai, masih ada cacat hukum, itu juga bisa dilakukan pembatalan sesuai dengan PP 18."


    Hadi menambahkan, proses penerbitan sertifikat tanah sangat luas, mencakup seluruh Indonesia. Karena itu, pelayanan di lapangan didelegasikan kepada Kakantah.


    "Namun, agar ada mitigasi jika di lapangan terjadi permasalahan, Menteri ATR pada waktu itu tahun 2022 memberikan Surat Edaran, SE Nomor 12 tahun 2022."


    Ia menjelaskan, SE tersebut menginstruksikan Kantah dan Kanwil untuk segera mengidentifikasi, menginventarisasi, dan melaporkan ke pusat jika terjadi anomali di wilayah tertentu.


    Jika ada laporan masyarakat terkait permasalahan sertifikat, inspektorat bagian investigasi akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan mendalam.


    "Apabila ditemukan permasalahan, maka akan dilakukan koreksi. Keputusan terkait kelanjutan atau pembatalan proses diserahkan kepada wilayah, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.


    Hadi menambahkan, penerbitan sertifikat, baik SHM maupun SHGB, tidaklah mudah. Prosesnya melibatkan beberapa tahap, termasuk pengawasan yang ketat.


    "Seluruh pelayanan masyarakat ini, baik SHM, SHGB, itu kita bisa melihat di aplikasi Sentuh Tanahku, maupun di Bhumi ATR. Kita lihat kapan didaftarkan dan kapan sertifikat itu dikeluarkan," paparnya.


    "Terbuka, enggak mungkin bisa disembunyikan. Masyarakat bisa melihat semuanya," ujarnya. 


    Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memeriksa pejabat Kantor Pertanahan Tangerang sebagai tindak lanjut adanya SHGB dan SHM atas aktivitas pagar laut di perairan Tangerang, Banten. 


    "Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah, dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," ujar Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV. 


    Pihak-pihak yang dipanggil termasuk kepala seksi, juga mantan Kakantah Tangerang yang memberikan SHGB dan SHM untuk pagar laut di kawasan perairan pantai utara Kabupaten Tangerang.


    Setelah dilakukan penelitian dan evaluasi atas penerbitan SHGB dan SHM, sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan materiel. 


    "Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," kata Nusron.


    Penulis : Fadel Prayoga

    Editor : Edy A. Putra

    Tags Fadel PrayogaJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Danrem 161/Wira Sakti minta pertanggungjawaban Ketua LSM LPPDM atas Tuduhan KKN pada Seleksi Cata PK TNI AD Gel II Th 2025
      NTT-KUPANG - Apa yang disampaikan Ketua LSM LPPDM Marselus N Ahang, 48 th, pekerjaan Wira swasta, alamat Desa Waebelang, Kec Ruteng, Kab Ma...
    • Kasiter Kasrem 161/Wira Sakti Buka Kegiatan Sosialisasi Kesehatan, Anggota Kodim 1604/Kupang Turut Hadir
        NTT-KUPANG - Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia (YSKI) bekerja sama dengan Korem 161/Wira Sakti, menggelar kegiatan Sosialisasi kesehat...
    • Gelar Sosialisasi P4GN Bagi Prajurit, Berikut Penegasan Dandim 1604/Kupang
      NTT-KUPANG , - Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit, Kodim 1604/Kupang menggelar kegiatan Sosialis...
    • Babinsa Penkase Oeleta Monitor Perkemahan Matra Darat Kedua
        NTT-KUPANG ,  - Babinsa Kelurahan Penkase Oeleta Koramil 1604-07/Alak, Serka Hasan Basri, turut serta memonitor kegiatan Perkemahan Matra ...
    • Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII, Serka Hery: Olahraga Harus Menyatukan Kaum Muda
      NTT-KUPANG - Pemerintah Desa Oenoni I bekerja sama dengan berbagai pihak melaksanakan kegiatan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII Tahun 2025...
    • Pihak Bandara Tardamu Seba Apresiasi Dukungan TNI dan Polri
        NTT-KUPANG - Pihak Bandara Tardamu Seba menggelar rapat Komite Keamanan dan Komite Emergency, dihadiri perwakilan dari Kodim 1604/Kupang...
    • Terkait Pengumuman Casis yang Beredar di Medsos, ini klarifikasi Danrem 161/Wira Sakti
      NTT-KUPANG - Saya tegaskan bahwa proses rekrutmen ini dibuka secara umum dan *100% GRATIS* untuk seluruh warga negara Indonesia, khususnya ...
    • Babinsa Oebobo Dukung Penanaman Jagung Pulut Musim Tanam II
        NTT-KUPANG, - Babinsa se-Kecamatan Oebobo Koramil 1604-01/Kupang yang terdiri dari Peltu Agus SR, Serka Alexander Tanesib, dan Serda M. F...
    • Untuk Kesehatan Masyarakat, Babinsa Siap Dukung Penuh Program Puskesmas Manubelon
      NTT-KUPANG - Puskesmas Manubelon terus berupaya untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat melalui berbagai  kegiatannya diwilayah Keca...
    • Baharkam Mabes Polri Apresiasi Kinerja Bhabinkamtibmas dan Babinsa
      NTT-KUPANG - Penilaian Tiga Pilar di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT, dilaksanakan oleh Tim dari Baharkam Mabes Polri di...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler