Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Respons Polemik SHGB di Laut Tangerang
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Fadel Prayoga › Jef Beny Bunda

    Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Respons Polemik SHGB di Laut Tangerang

    Senin, 27 Januari 2025, Januari 27, 2025

    Baca Juga :


    Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)



    DELIXNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Hadi Tjahjanto buka suara ihwal polemik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.


    Menurut dia, penerbitan sertifikat di wilayah tersebut perlu diidentifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah prosesnya sudah sesuai aturan. Jika ditemukan cacat hukum, sertifikat tersebut bisa dibatalkan.


    Hadi mengatakan penerbitan sertifikat didelegasikan kepada kepala kantor pertanahan (kakantah), kantor wilayah (kanwil) hingga pusat.


    Dia menjelaskan, dalam pelayanan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat, yang pertama harus dilihat adalah proses dan alasannya. Kemudian dilanjutkan dengan pengukuran.


    "Setelah pengukuran, kita baru masuk proses pensertifikatan di BPN. Dan apabila dalam proses ini juga SHM (Sertifikat Hak Milik) wilayah itu dilakukan alih status, tentunya juga akan dilihat rencana tata ruang wilayah," katanya di Jakarta, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari video YouTube Kompas TV.


    "Kalau sudah memenuhi tata ruang wilayah untuk alih status, baru kita juga akan melengkapi dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Sehingga bisa dikeluarkan dari SHM tadi, dikonversi menjadi SHGB," sambungnya.


    Proses yang sama, kata dia, juga harus dilalui dalam kasus di Tangerang.


    "Yang saat ini ramai adalah yang 266 sertifikat SHM di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ini juga harus dilakukan seperti itu dan Kementerian BPN juga terus mengidentifikasi apakah proses itu benar-benar sesuai," ujar Hadi.


    "Kalau tidak sesuai, masih ada cacat hukum, itu juga bisa dilakukan pembatalan sesuai dengan PP 18."


    Hadi menambahkan, proses penerbitan sertifikat tanah sangat luas, mencakup seluruh Indonesia. Karena itu, pelayanan di lapangan didelegasikan kepada Kakantah.


    "Namun, agar ada mitigasi jika di lapangan terjadi permasalahan, Menteri ATR pada waktu itu tahun 2022 memberikan Surat Edaran, SE Nomor 12 tahun 2022."


    Ia menjelaskan, SE tersebut menginstruksikan Kantah dan Kanwil untuk segera mengidentifikasi, menginventarisasi, dan melaporkan ke pusat jika terjadi anomali di wilayah tertentu.


    Jika ada laporan masyarakat terkait permasalahan sertifikat, inspektorat bagian investigasi akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan mendalam.


    "Apabila ditemukan permasalahan, maka akan dilakukan koreksi. Keputusan terkait kelanjutan atau pembatalan proses diserahkan kepada wilayah, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.


    Hadi menambahkan, penerbitan sertifikat, baik SHM maupun SHGB, tidaklah mudah. Prosesnya melibatkan beberapa tahap, termasuk pengawasan yang ketat.


    "Seluruh pelayanan masyarakat ini, baik SHM, SHGB, itu kita bisa melihat di aplikasi Sentuh Tanahku, maupun di Bhumi ATR. Kita lihat kapan didaftarkan dan kapan sertifikat itu dikeluarkan," paparnya.


    "Terbuka, enggak mungkin bisa disembunyikan. Masyarakat bisa melihat semuanya," ujarnya. 


    Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memeriksa pejabat Kantor Pertanahan Tangerang sebagai tindak lanjut adanya SHGB dan SHM atas aktivitas pagar laut di perairan Tangerang, Banten. 


    "Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah, dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," ujar Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV. 


    Pihak-pihak yang dipanggil termasuk kepala seksi, juga mantan Kakantah Tangerang yang memberikan SHGB dan SHM untuk pagar laut di kawasan perairan pantai utara Kabupaten Tangerang.


    Setelah dilakukan penelitian dan evaluasi atas penerbitan SHGB dan SHM, sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan materiel. 


    "Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," kata Nusron.


    Penulis : Fadel Prayoga

    Editor : Edy A. Putra

    Tags Fadel PrayogaJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Pengakuan Richard Junimton Bulan: HP Saya Diperiksa, Padahal Tak Ada Bukti
        Kupang – Prada Lucky yang tewas ditangan rekan sendiri di Batalion TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, akhirnya disid...
    • Advokat Andre Lado Berharap Penyidik Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Arianto Blegur
      Kupang – Pengacara Andre Lado, S.H., selaku Kuasa hukum dari korban penganiayaan berat berharap penyidik Polsek Maulafa dapat bekerja secar...
    • TERUNGKAP! Lettu Ahmad Cambuk dan Tendang Prada Lucky Namo di Ruangan Staf Intel
      KUPANG – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menghadirkan fakta baru di Pengadilan Mi...
    • Andre Lado PH Korban Penganiayaan Berat, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
      KOTA KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Arianto Blegur (30), warga Naikoten I, Kota Kupang, layak menjadi sorotan p...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Prajurit Bunuh Prajurit: PH Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa
      Kupang — Kasus prajurit bunuh prajurit, yang menimpa Prada Lucky, sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Seni...
    • Kolaborasi Kodim Kupang Wujudkan Generasi Daerah Perbatasan Yang Cerdas dan Tangguh
        NTT-OEPOLI — Kodim 1604/Kupang terus melanjutkan kegiatan Program Kolaborasi Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Oepoli di...
    • Kodim Kupang Bersama Satgas Pamtas Bangun SMPN Oepoli
      OEPOLI-NTT , - Setelah prosesi peletakan batu pertama yang dipimpin oleh Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., kegi...
    • Data Spesimen Rekening PMI Kota Kupang Diduga Diubah Oknum, Indra Gah Buka Suara
      Ket. Foto : Ketua PMI Kota Kupang Indra Wahyudi Erwin Gah, SE, M.Sc, (kanan), didampingi Pengacara Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI ...
    • Panen Padi Bersama Petani Desa Bipolo, Babinsa Sertu Mateus Kolo: Bertani Pekerjaan Mulia
        NTT-BIPOLO - Untuk membangun kebersamaan dengan Petani diwilayah binaannya, Babinsa Koramil 1604-05/Sulamu Sertu Mateus Kolo turut serta ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler