Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
DELIXNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Hadi Tjahjanto buka suara ihwal polemik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut dia, penerbitan sertifikat di wilayah tersebut perlu diidentifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah prosesnya sudah sesuai aturan. Jika ditemukan cacat hukum, sertifikat tersebut bisa dibatalkan.
Hadi mengatakan penerbitan sertifikat didelegasikan kepada kepala kantor pertanahan (kakantah), kantor wilayah (kanwil) hingga pusat.
Dia menjelaskan, dalam pelayanan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat, yang pertama harus dilihat adalah proses dan alasannya. Kemudian dilanjutkan dengan pengukuran.
"Setelah pengukuran, kita baru masuk proses pensertifikatan di BPN. Dan apabila dalam proses ini juga SHM (Sertifikat Hak Milik) wilayah itu dilakukan alih status, tentunya juga akan dilihat rencana tata ruang wilayah," katanya di Jakarta, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari video YouTube Kompas TV.
"Kalau sudah memenuhi tata ruang wilayah untuk alih status, baru kita juga akan melengkapi dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Sehingga bisa dikeluarkan dari SHM tadi, dikonversi menjadi SHGB," sambungnya.
Proses yang sama, kata dia, juga harus dilalui dalam kasus di Tangerang.
"Yang saat ini ramai adalah yang 266 sertifikat SHM di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ini juga harus dilakukan seperti itu dan Kementerian BPN juga terus mengidentifikasi apakah proses itu benar-benar sesuai," ujar Hadi.
"Kalau tidak sesuai, masih ada cacat hukum, itu juga bisa dilakukan pembatalan sesuai dengan PP 18."
Hadi menambahkan, proses penerbitan sertifikat tanah sangat luas, mencakup seluruh Indonesia. Karena itu, pelayanan di lapangan didelegasikan kepada Kakantah.
"Namun, agar ada mitigasi jika di lapangan terjadi permasalahan, Menteri ATR pada waktu itu tahun 2022 memberikan Surat Edaran, SE Nomor 12 tahun 2022."
Ia menjelaskan, SE tersebut menginstruksikan Kantah dan Kanwil untuk segera mengidentifikasi, menginventarisasi, dan melaporkan ke pusat jika terjadi anomali di wilayah tertentu.
Jika ada laporan masyarakat terkait permasalahan sertifikat, inspektorat bagian investigasi akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
"Apabila ditemukan permasalahan, maka akan dilakukan koreksi. Keputusan terkait kelanjutan atau pembatalan proses diserahkan kepada wilayah, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.
Hadi menambahkan, penerbitan sertifikat, baik SHM maupun SHGB, tidaklah mudah. Prosesnya melibatkan beberapa tahap, termasuk pengawasan yang ketat.
"Seluruh pelayanan masyarakat ini, baik SHM, SHGB, itu kita bisa melihat di aplikasi Sentuh Tanahku, maupun di Bhumi ATR. Kita lihat kapan didaftarkan dan kapan sertifikat itu dikeluarkan," paparnya.
"Terbuka, enggak mungkin bisa disembunyikan. Masyarakat bisa melihat semuanya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memeriksa pejabat Kantor Pertanahan Tangerang sebagai tindak lanjut adanya SHGB dan SHM atas aktivitas pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah, dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," ujar Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Pihak-pihak yang dipanggil termasuk kepala seksi, juga mantan Kakantah Tangerang yang memberikan SHGB dan SHM untuk pagar laut di kawasan perairan pantai utara Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan penelitian dan evaluasi atas penerbitan SHGB dan SHM, sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan materiel.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," kata Nusron.
Penulis : Fadel Prayoga
Editor : Edy A. Putra