Pemufakatan Jahat dan Makar Didalam Agenda Pemaksulan Presiden
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › DPR RI › HUKUM › Jeftan Bunda › Nasional › PEMERINTAH › Selvitri Novita › TNI-POLRI

    Pemufakatan Jahat dan Makar Didalam Agenda Pemaksulan Presiden

    Senin, 15 Januari 2024, Januari 15, 2024

    Baca Juga :



    Oleh Dr. Nicholay Aprilindo, S.H.,M.H.,M.M. (Praktisi hukum dan Dewan pakar Benteng Jokowi ( BeJo )   


    Jakarta, delixnews.com - Beberapa hari terakhir ini ada issu tentang wacana dari para penjagal demokrasi yang ingin mengacaukam pemilu/pilpres 14 Februari 2024, para penjagal demokrasi atau lebih tepat disebut Gerombolan Pengacau Keamanan Pemilu 2024 tersebut merencamakan melakukan Pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sebagai Pemerintah yang sah. 


    Tindakan tersebut dapat dikategorikan Pemufakatan Jahat yang mengarah ke tindakan Makar, dan ini sangat berbahaya, apapun alasan yang mereka pergunakan sebagai alasan pembenar, karena sudah ada niat jahat didalam pemufakatan jahat tersebut.


    Untuk kita ketahui bersama, bahwa untuk melakukan Pemakzulan terhadap Presiden selaku pemerintah yang sah haruslah memenihi beberapa kriteria, syarat dan mekanisme yang telah diatur didalam konstitusi negara yaitu UUD 1945. 


    Adapun terkait alasan Pemakzulan sampai dilakukannya pemberhentian presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, diatur didalam Pasal 7A UUD 1945 sebagai berikut:


    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


    Dari bunyi pasal di atas, ada mekanisme persyaratan yg harus dilakukan yaitu bahwa pemberhentian presiden oleh MPR dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 tersebut, adapun alasan presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu apabila :


    1. Melakukan pelanggaran hukum berupa:


    2. Penghianatan terhadap negara;


    3. Korupsi;


    4. Penyuapan;


    5. Tindak pidana berat lainnya; atau


    6. Perbuatan tercela.


    7. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.


    Adapun mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden adalah melalui usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu melalui 6 mekanisme, yaitu


    (1) DPR atas suara bulat dari 2/3 anggota DPR RI yang hadir  dalam rapat paripurna mengajukan permohonan melalui suatu tuntutan atau gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.


    (2) Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR RI.

     

    (3) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.


    (4) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR RI. menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR RI.


    (5)MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.


    (6)Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.


    Dengan demikian pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presidem dilakukan oleh MPR RI, namun dalam prosesnya melibatkan juga peran DPR dan Mahkamah Konstitusi. Artinya bahwa usul pemberhentian presiden pertama-tama diajukan oleh DPR RI, yang kemudian usulan tersebut diputus terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi dan apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, barulah MPR RI dapat menyelenggarakan sidang usulan pemberhentian presiden tersebut.


    Dengan demikian MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya dengan persetujuan Mahkamah Konstitusi yang diberikan dalam bentuk putusan bahwa presiden dan wakil presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 A UUD 1945.


    Namun apabila tidak terdapat cukup bukti maka pemakzulan tdk dapat dilakukan Pemakzulan atau pemberhentian, dan apabila tidak terdapat cukup bukti apa pun dari syarat yg harus  terpenuhi, maka tindakan serta upaya paksa pemakzulan terhadap Presiden selaku Pemerintah yang sah adalah tindakan Pemufakatan  Jahat dan atau Makar sebagaimana diatur didalam Pasal 53, Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, KUHP, Pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP.


    Dan apabila kita mengetahui adanya pemufakatan jahat sebagaimana yg tercantum didalam pasal-pasal tersebut diatas, maka kita dapat melaporkan dugaan tindak pidana Pemufakatan jahat yang mengarah pada Makar berupa Pemakzulan tersebut kepada pihak yg berwajib. (*)




    Tags DPR RIHUKUMJeftan BundaNasionalPEMERINTAHSelvitri NovitaTNI-POLRI
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kodim 1604/Kupang Gelar Karya Bakti Di Gereja, Begini Tanggapan Pendeta Lenni Walunguru
      KOTA KUPANG - Partisipasi dan kepedulian anggota TNI Koramil 1604-07/Alak, disambut hangat oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja GMIT Batu Karang...
    • Terungkap! Alasan Andre Lado Minta Penangguhan Eksekusi Tanah di Lampu Merah Oesapa
      Kota Kupang – Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Pengacara Ayah Prada Lucky Sebut Laporan ke Denpom Tak Berperikemanusiaan
      Kupang - Pengacara Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, menanggapi laporan pelanggaran disiplin yang dilayangkan Komandan Kodim (Dandim...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Tasyakuran HUT ke 80 Korps Marinir dan HUT ke 18 Yonmarhanlan VII
        TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai bentuk rasa syukur, prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VII Kupang mengge...
    • "Laporan Perkembangan" atau "Batu Nisan" Keadilan? Sorotan Herry Battileo untuk Kasus yang Dikubur Hidup-hidup di Polsek Fatuleu
      ( Kupang, [10 November 2025] ) – Sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Fatuleu bernomor SP2HP/5/XI/20...
    • Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Penegakan Hukum dan Disiplin Prajurit Sesuai Prosedur Militer
        Kupang, 4 November 2025 — Bertempat di Koridor Sonbay, Korem 161/Wira Sakti menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Danrem ...
    • Alasan Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo Lapor Komnas HAM Internasional Usai Diadukan Dandim
      Usai dilaporkan ke Denpom Kupang soal dugaan pelanggaran disiplin, Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo berencana menempuh jalur huku...
    • Wujud Kepedulian Ziarah Makam Pahlawan Praka Mar Anumerta Wilson Anderson Here
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud kepedulian dan jalinan silaturahmi dengan keluarga Pahlawan Korps Marinir, prajurit Batalyon Ma...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler