Pemufakatan Jahat dan Makar Didalam Agenda Pemaksulan Presiden
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › DPR RI › HUKUM › Jeftan Bunda › Nasional › PEMERINTAH › Selvitri Novita › TNI-POLRI

    Pemufakatan Jahat dan Makar Didalam Agenda Pemaksulan Presiden

    Senin, 15 Januari 2024, Januari 15, 2024

    Baca Juga :



    Oleh Dr. Nicholay Aprilindo, S.H.,M.H.,M.M. (Praktisi hukum dan Dewan pakar Benteng Jokowi ( BeJo )   


    Jakarta, delixnews.com - Beberapa hari terakhir ini ada issu tentang wacana dari para penjagal demokrasi yang ingin mengacaukam pemilu/pilpres 14 Februari 2024, para penjagal demokrasi atau lebih tepat disebut Gerombolan Pengacau Keamanan Pemilu 2024 tersebut merencamakan melakukan Pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sebagai Pemerintah yang sah. 


    Tindakan tersebut dapat dikategorikan Pemufakatan Jahat yang mengarah ke tindakan Makar, dan ini sangat berbahaya, apapun alasan yang mereka pergunakan sebagai alasan pembenar, karena sudah ada niat jahat didalam pemufakatan jahat tersebut.


    Untuk kita ketahui bersama, bahwa untuk melakukan Pemakzulan terhadap Presiden selaku pemerintah yang sah haruslah memenihi beberapa kriteria, syarat dan mekanisme yang telah diatur didalam konstitusi negara yaitu UUD 1945. 


    Adapun terkait alasan Pemakzulan sampai dilakukannya pemberhentian presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, diatur didalam Pasal 7A UUD 1945 sebagai berikut:


    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


    Dari bunyi pasal di atas, ada mekanisme persyaratan yg harus dilakukan yaitu bahwa pemberhentian presiden oleh MPR dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 tersebut, adapun alasan presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu apabila :


    1. Melakukan pelanggaran hukum berupa:


    2. Penghianatan terhadap negara;


    3. Korupsi;


    4. Penyuapan;


    5. Tindak pidana berat lainnya; atau


    6. Perbuatan tercela.


    7. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.


    Adapun mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden adalah melalui usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu melalui 6 mekanisme, yaitu


    (1) DPR atas suara bulat dari 2/3 anggota DPR RI yang hadir  dalam rapat paripurna mengajukan permohonan melalui suatu tuntutan atau gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.


    (2) Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR RI.

     

    (3) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.


    (4) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR RI. menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR RI.


    (5)MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.


    (6)Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.


    Dengan demikian pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presidem dilakukan oleh MPR RI, namun dalam prosesnya melibatkan juga peran DPR dan Mahkamah Konstitusi. Artinya bahwa usul pemberhentian presiden pertama-tama diajukan oleh DPR RI, yang kemudian usulan tersebut diputus terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi dan apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, barulah MPR RI dapat menyelenggarakan sidang usulan pemberhentian presiden tersebut.


    Dengan demikian MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya dengan persetujuan Mahkamah Konstitusi yang diberikan dalam bentuk putusan bahwa presiden dan wakil presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 A UUD 1945.


    Namun apabila tidak terdapat cukup bukti maka pemakzulan tdk dapat dilakukan Pemakzulan atau pemberhentian, dan apabila tidak terdapat cukup bukti apa pun dari syarat yg harus  terpenuhi, maka tindakan serta upaya paksa pemakzulan terhadap Presiden selaku Pemerintah yang sah adalah tindakan Pemufakatan  Jahat dan atau Makar sebagaimana diatur didalam Pasal 53, Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, KUHP, Pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP.


    Dan apabila kita mengetahui adanya pemufakatan jahat sebagaimana yg tercantum didalam pasal-pasal tersebut diatas, maka kita dapat melaporkan dugaan tindak pidana Pemufakatan jahat yang mengarah pada Makar berupa Pemakzulan tersebut kepada pihak yg berwajib. (*)




    Tags DPR RIHUKUMJeftan BundaNasionalPEMERINTAHSelvitri NovitaTNI-POLRI
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Tingkatkan Keterampilan Menembak, Kodim 1604/Kupang Gelar Latihan
        Delixnews.com, Kupang * - Kodim 1604/Kupang melaksanakan Latihan Menembak Semester II Tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan ketera...
    • Monitoring Posyandu, Sertu Joaquim Pereira Sampaikan Kesehatan Berperan Bagi Banyak Sektor
      KUPANG, DELIXNEWS.COM - Babinsa Koramil 1604-01/Kupang, Sertu Joaquim R Pereira hadiri kegiatan Posyandu Balita, di Rt.030 Dusun 005, Desa ...
    • Pastikan Pemilu Berjalan Damai, Babinsa Sertu Yustus Temui Perangkat Desa Orgen
      Alor, Delixnews.com - Guna memastikan pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 dapat berjalan aman, lancar, dan damai, Babinsa Sertu Yus...
    • Dandim Kupang Dampingi Danrem 161/WS Panen Raya Padi Dalam Rangka HUT Kodam IX/Udayana
      NTT-KUPANG - Komandan Kodim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I dampingi Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Bar...
    • Lewat Komsos, Babinsa Serda Yosua Kanaf Ajak Warga Vaksinasi Anjing Peliharaan
      KUPANG-AMARASI - Untuk mengantisipasi penyakit Rabies akibat gigitan anjing, pemerintah mewajibkan masyarakat segera membawa Anjing pelihar...
    • Lahan Sawah Tidur Sejak Seroja 2021, Babinsa Motivasi Petani Kembali Manfaatkan
      KUPANG-AMARASI  - Siklon Tropis Seroja melanda wilayah Nusa Tenggara Timur termasuk wilayah Desa Nekamese, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupa...
    • Apel Pagi, Danramil 1604-08/Sabu Raijua Sampaikan Amanat Pangdam IX/Udayana
        NTT-KUPANG - Danramil 1604-08/Sabu Raijua, Kapten Inf Daniel Boimau, memimpin apel pagi diikuti seluruh anggota, bertempat di Makoramil 1...
    • HERRY BATTILEO,SH,.MH Pungutan Liar Mengatas Namakan Dana Taktis Kejahatan Kemanusiaan
      Herry Battileo, S.H,.M.H ketika diwawancarai  wartawan mengatakan apapun alasannya tidak boleh memotong hasil kerja dari tenaga kesehatan m...
    • Patroli Malam, Koramil 06/Batakte Libatkan Linmas dan Security
      KUPANG-BATAKTE - Untuk mewujudkan kondusiftitas wilayah Kecamatan Kupang Barat yang aman, nyaman dan damai, Koramil 1604-06/Batakte laksanak...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler