Herry Battileo Kuasa Hukum Apliana, Desak Pemerintah SBD Hentikan Pembangunan Jalan di Tanah Klien
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Herry Battileo Kuasa Hukum Apliana, Desak Pemerintah SBD Hentikan Pembangunan Jalan di Tanah Klien

    Sabtu, 06 September 2025, September 06, 2025

    Baca Juga :




    Waitabula, (6/9/2025) – Herry F.F Battileo, S.H.,MH Pendiri LBH Surya NTT, Ketua DPC PERADI Oelamasi Sekaligus Ketua Dojo Kempo LBH Surya NTT selaku kuasa hukum dari Apliana Wenyi Djari, secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk menghentikan proyek pembangunan jalan yang melintasi tanah milik kliennya. Desakan ini disampaikan menyusul tidak adanya dialog dan proses hukum yang sesuai sebelum pengerjaan proyek dimulai.




    Herry, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek jalan tersebut merupakan tanah milik sah Apliana Wenyi Djari, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 182 Tahun 1987. Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada kesepakatan maupun pemberian ganti rugi yang layak dari pemerintah setempat kepada pemilik tanah.




    “Kami meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya segera menghentikan aktivitas pembangunan yang melanggar hak kepemilikan warga. Proses pembangunan tanpa persetujuan dan musyawarah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” ujar Herry Battileo dalam pernyataannya, Sabtu, (6/9/25).




    Ia juga mengingatkan bahwa kliennya berhak menggugat secara hukum jika pemerintah tetap melanjutkan proyek tanpa menyelesaikan masalah terlebih dahulu. “Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melayangkan somasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan,” tambahnya.




    Surat keberatan sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Sumba Barat Daya beserta jajarannya, dengan tembusan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, DPRD SBD, serta camat dan lurah setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah.




    Pembangunan jalan yang dimaksud diduga kuat telah mengabaikan prosedur pengadaan tanah yang semestinya, termasuk pemberian kompensasi yang adil kepada pemilik lahan. Masyarakat setempat berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti surat kuasa hukum tersebut dan menyelesaikan sengketa secara bijaksana.


    (Tim***).

    Tags Herry BattileoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sulamu Jaga Kesehatan Bersama
      NTT-KUPANG ,  – Dalam upaya mempererat sinergi lintas sektor sekaligus menjaga kesehatan bersama, Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu, Letda Inf Af...
    • Pengadilan Agama Kupang Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Berpredikat Informatif
        Kupang, 9 Desember 2025 . Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masy...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Babinsa Sertu Muhajir Moka Komsos Dengan Pemuda Dulolong
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna mempererat hubungan tali silaturahmi dengan para pemuda di wilayah binaannya, Babinsa Sertu Muhahir Moka melaksa...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler