Reaksi Indofood soal Penarikan 4 Varian Indomie di Australia: Bukan Ekspor Resmi
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Dinny Mutiah › Jef Beny Bunda

    Reaksi Indofood soal Penarikan 4 Varian Indomie di Australia: Bukan Ekspor Resmi

    Sabtu, 21 Desember 2024, Desember 21, 2024

    Baca Juga :

     



    Delixnews.com, Jakarta - PT Indofood CBP akhirnya buka suara perihal kasus penarikan empat varian Indomie di pasar Australia. Mereka mengakui bahwa perintah penarikan dilakukan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) karena tidak mencantumkan kandungan alergen di label kemasan.


    Meski begitu, dalam keterangan tertulis yang ditujukan pada PT Bursa Efek Indonesia dan salinannya diterima Lifestyle Liputan6.com, Jumat (20/12/2024), kewajiban penarikan tersebut tidak berdampak pada perusahaan secara langsung. Pasalnya, kesalahan itu dilakukan importir yang bukan merupakan distributor resmi perseroan.


    Dari hasil penelaahan Perseroan, produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh Perseroan untuk pasar Australia. "Mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," bunyi pengumuman tersebut.


    Pihaknya juga menegaskan bahwa perusahaan memproduksi semua produk mi instan sesuai standar keamanan pangan yang telah ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Produk mi instan mereka juga telah mendapat Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.


    "Produk-produk konsumen bermerek yang diekspor Perseroan secara resmi ke luar negeri senantiasa mematuhi persyaratan, peraturan, dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan di mana produk dipasarkan, termasuk Australia. Oleh karenanya, produk mi instan yang diekspor Perseroan secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat," sambungnya.


    Sudah Mencantumkan Alergen pada Kemasan




    Pihaknya juga menguraikan empat varian Indomie yang diperintahkan ditarik oleh FSANZ, yakni:


    Indomie Mi Goreng Rasa Rendang - Kedaluwarsa 03.05.25 dan 23.12.24

    Indomie Rasa Ayam Bawang - Kedaluwarsa 28.04.25 dan 01.04.25

    Indomie Rasa Soto Mie - Kedaluwarsa 27.04.2025 dan 10.04.25

    Indomie Mi Goreng Aceh - Kedaluwarsa 25.12.24 dan 03.04.25


    "Berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk di atas hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan mencantumkan bahan alergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," sambung pernyataan tersebut.


    Indofood CBP juga menjelaskan baha setiap produk mi instan yang diekspor ke Australia secara resmi tertulis "export product." Keterangan pada label kemasannya juga dalam Bahasa Inggris, termasuk pencantuman kandungan alergen, sebagaimana yang disyaratkan otoritas Australia.


    Karena meyakini tak ada aturan yang dilanggar, Indofood menyebut bahwa tidak ada potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia yang ditujukan pada perusahaan. Kejadian tersebut juga tidak berdampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan.


    "Hingga saat ini, seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia," sambungnya.


    Perintah Penarikan Produk Indomie di Australia



    Setelah Grant Eastern Trading dan Food Square Pty Ltd, Ausino Exim Pty Ltd juga menarik pemasaran produk tiga varian mi instan merek Indomie di Australia. Ketiganya adalah Indomie Mi Goreng Rasa Rendang, Indomie Rasa Ayam Bawang, dan Indomie Rasa Soto Mie.


    Situs web Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), dikutip Kamis (19/12/2024), memuat bahwa penarikan hanya berlaku untuk produk yang tidak mencantumkan alergen. "Produk tersebut telah tersedia untuk dijual di Asian Grocers di QLD," sebut badan hukum independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Food Standards Australia New Zealand tahun 1991 tersebut.


    Produk Indomie Mi Goreng Rasa Rendang yang ditarik dari pasar memuat tanggal kedaluwarsa 3 Mei 2025, 28 April 2025 untuk Indomie Rasa Ayam Bawang, dan produk Indomie Rasa Soto Mie mencatat 27 April 2025 sebagai tanggal kedaluwarga. Produk-produk ini dianggap tidak aman dikonsumsi, karena tidak mencantumkan alergen.


    Mi Goreng Rasa Rendang dan Indomie Rasa Soto Mie seharusnya mencantumkan keterangan susu sebagai alergen, sedangkan telur untuk variasi Indomie Rasa Ayam Bawang. "Setiap konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan/atau telur mungkin mengalami reaksi jika mengonsumsi produk tersebut," kata FSANZ.


    Efek Alergen pada Kesehatan




    FSANZ menjelaskan bahwa alergi makanan terjadi ketika sistem kekebalan tubuh seseorang bereaksi terhadap makanan dan bahan-bahan tertentu yang dapat menyebabkan reaksi alergi, termasuk anafilaksis. Reaksi kekebalan tubuh lainnya juga dapat terjadi sebagai respons terhadap makanan, seperti pada penyakit Celiac.


    Zat-zat seperti sulfit juga dapat menyebabkan reaksi kesehatan yang merugikan bagi sebagian orang dengan asma. Inilah sebabnya Kode Standar Makanan wilayah itu mengharuskan makanan dan zat-zat tertentu dicantumkan ketika ada di makanan sebagai bahan-bahan, termasuk bahan tambahan makanan atau bahan pembantu pengolahan.


    Pada 25 Februari 2024, persyaratan baru untuk pelabelan alergen mulai berlaku di Australia, sebagaimana ditetapkan dalam Standar 1.2.3 dan Jadwal 9 dari Kode Standar Makanan. Perubahan ini membantu orang menemukan informasi alergen pada label makanan dengan lebih cepat dan mudah, serta memungkinkan mereka membuat pilihan makanan yang aman.


    "Jika makanan dikemas dan diberi label sebelum 25 Februari 2024 dan mematuhi persyaratan deklarasi alergen sebelumnya, makanan tersebut dapat terus dijual hingga 25 Februari 2026," tulis FSANZ.


    oleh: Dinny Mutiah.



    Tags Dinny MutiahJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Pasipers Kodim 1604/Kupang Hadiri Rapat Panitia HUT RI Ke-80 Tahun 2025 di Oelamasi
      NTT-KUPANG - Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar rapat bersama dalam rangka memeriahkan dan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia...
    • PENYULUHAN HUKUM GRATIS DARI KANWIL KEMENKUMHAM BERSAMA LBH SURYA NTT DARI UU PKDRT & UU TPKS DI KELURAHAN FATUFETO
        Kota Kupang , Rabu (09/07/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi  NusaTenggara Timur  bekerja sama...
    • DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) OELAMASI
        SURAT KEPUTUSAN Nomor: 002/SK/DPC-PERADI/OLM/VII/2025 Tentang Perubahan Besaran Iuran Wajib Bulanan Anggota DPC PERADI Oelamasi DEWAN PIMP...
    • Babinsa Kodim 1604/Kupang Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Binhan Pangan
      NTT-KUPANG - Korem 161/Wira Sakti melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ketahanan Pangan (Binhan Pangan) yang dibuka oleh Pasi Bakti K...
    • Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan
      NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsun...
    • Wakili Dandim Kupang, Danramil Naikliu Hadiri Launching Pelayanan Perdana RS Pratama Type C Amfoang
      NTT-KUPANG - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat diwilayah-wilayah terpencil yang salit untuk akses pelayanan kesehatan,...
    • Pasi Pers Kodim 1604/Kupang Pimpin Pemakaman Purnawirawan TNI Secara Militer
        NTT-KUPANG - Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kodim 1604/Kupang Mayor Caj Oktavian Histyanton bertindak selaku Irup pada upacara pers...
    • Jiwa Patriotisme Diperkuat Lewat Kegiatan Upacara Bendera
      NTT-KUPANG , - Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I. bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara bendera minggu...
    • Babinsa Serda Deki Tamelan Hadiri Sosialisasi Pembentukan Kabupaten Amfoang
      NTT-KUPANG - Mewakili Danramil 1604-03/Naikliu, Babinsa Serda Deki Tamelan hadiri kegiatan Sosialisasi pemekaran Kabupaten Baru yakni Kabupa...
    • Tegas, Jangan Bertindak Arogan Saat Bersama Dengan Masyarakat
      NTT-KUPANG – Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, memberikan pengarahan kepada seluruh personel seusai upacara be...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler